Mohon tunggu...
Slamet Rafli
Slamet Rafli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Tentang Banyaknya Money Politics Menjelang Pemilu 2024

2 April 2023   18:57 Diperbarui: 2 April 2023   19:00 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut saya politik uang merupakan upaya suap menyuap dengan memberikan uang atau jasa supaya mendapatkan suara terbanyak di dalam pemilu,hal ini bukan menjadi hal yg tabu lagi yg terjadi di Indonesia karena money politics tersebut sudah lama terjadi dilakukan di Indonesia untuk mendapatkan suara terbanyak di dalam pemilu, sehingga banyak calon atau kandidat yang melakukan money politics tersebut

Money politics memeliki definisi baku, istilah yg di kenal di dalam politik uang dan digunakan untuk menyatakan korupsi politik hingga pembeliaan suara

Sedangkan ancaman bagi para calon atau kandidat yg melakukan politik uang tersebut akan mendapatkan hukuman pada hari pemungutan suara yg tercantum di dalam UUD 523 ayat (3) UU PEMILU yg berbunyi "SETIAP ORANG DENGAN SENGAJA PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKAN UANG ATAU MATERI LAINNYA KEPADA PEMILIH UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA ATAU MEMILIH PESERTA PEMILU TERTENTU DIPIDANA DENGAN PENJARA PALING LAMA 3 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp.36.000.000.00 

Badan pengawas pemilu juga meminta masyarakat melapor ketika ada kandidat atau calon yg melakukan money politics menjelang pemilu 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun