Kalau mau di perhatikan masalah administratif kependudukan belum merata. Hal ini disebabkan birokrasi kepengurusan yang dilakukan oknum pejabat yang terkait, yang membuat penduduk yang akan mengurus kependudukan di perumit. Sehingga mengakibatkan penduduk malas untuk mengurus masalah surat menyurat berhubungan dengan kependudukan.
Masih adanya pungutan biaya untuk mengurus masalah surat menyurat berhubungan dengan masalah kependudukan. Nominal kepengurusan itu nilainya relatif mulai dari 500 ribu sampai satu juta.
Padahal status kependudukan itu sangat penting sekali didalam suatu wilayah atau negara. Karena dengan pendataan yang benar jumlah penduduk, akan membantu pemerintah untuk mengatur dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya berdasarkan data kependudukan yang telah di terima.
Diharapkan ada tindakan lanjut dari pihak - pihak terkait untuk membenahi hal ini. Sehingga masalah administratif kependudukan dapat dijalankan dengan baik. Tanpa ada hambatan. Berupa pungutan - pungutan liar dengan dalil apapun.
Kepengurusan surat - surat kependudukan jangan lagi di persulit dengan pungutan - pungutan liar, diantaranya:
- Surat akte kematian
- Surat pindah tempat
- Kartu Tanda Penduduk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H