Pengakuan pemerintah 12 pelanggaran HAM terberat di Indonesia dianggap tidak relevan. Ketidak relevanan tersebut di karenakan keberadaan pihak - pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara pelanggaran tersebut masih ada atau tidak.
Sebab setiap tindakan pelanggaran HAM itu tidak bisa terjadi begitu saja. Tetapi ada pihak - pihak yang mempunyai wewenang atas tindakan terjadinya pelanggaran HAM tersebut. Kalau pelanggaran HAM terjadi atas inisiatif sendiri itu hanya terjadi sekian persen. Yang saya maksud di luar perintah yang di keluarkan.
Pengakuan pemerintah saat ini mengakui atas terjadinya pelanggaran HAM yang di lakukan oleh pemerintahan sebelumnya di nilai tidak tepat. Dan terkesan mengada - ngada.
Kalau seandainya pemerintah mengatakan bahwa di bawah koordinasi kemen hukum dan Ham bekerja dengan lembaga HAM untuk mengatasi pelanggaran HAM di masa pemerintahan yang lampau. Sementara keberadaan pihak - pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut sudah tidak ada.
Maka yang menjadi pertanyaannya. Kasus penengakan hukum terhadap pelaku - pelaku yang keberadaannya sudah tidak ada. Siapa yang di proses? Apakah keluarganya yang tidak ada keterlibatan di dalam pekara tersebut.
Kalau anda mengamati pernyataan pengakuan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Bukanlah pernyataan yang keluar dari hati nurani yang paling dalam. Tetapi desakan dari kemen hukum dan HAM, yaitu: bapak Mahfud MD. Yang menyarankan kepada beliau untuk menyampaikan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia.
Saya sendiri tidak tahu di balik motif kemen Hukum dan HAM bapak Mahfud MD menyarankan Presiden Jokowi memberikan pengakuan telah terjadi pelanggaran HAM terberat.
Padahal sampai saat ini pelanggaran HAM terberat masih terjadi. Dan pemerintah belum mengambil suatu langkah atau tindakan nyata untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Diantaranya di Malang. Telah terjadi tindakan pelanggaran HAM yang di lakukan oleh aparat keamanan yang melepaskan tembakan air mata di loby penonton, penguncian pintu keluar stadion yang menyebabkan banyak orang meninggal.
Dan pelarangan pendirian tempat ibadah umat Kristen. Dan umat Kristen dalam menjalankan ibadah.
Itu jelas - jelas merupakan suatu pelanggaran HAM yang terberat.