'Jadi beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku illegal logging datang seorang warga dan menyampaikan bahwa aktivitas pengambilan kayu di wilayah tersebut sebenarnya sudah sejak lama dilakukan warga negara Malaysia dan tidak pernah ditangkap. Dia menawarkan sejumlah, namun tidak kita tanggapi," ujarnya.
Kapenrem 121/Abw menegaskan bahwa berita yang disiarkan sejumlah media televisi dan media online Malaysia sama sekali tidak benar. Permasalahan penangkapan warga negara Malaysia yang melakukan illegal logging di wilayah Indonesia telah tuntas diselesaikan secara kekeluargaan dengan ditandai adanya penyerahan Pelaku dan seluruh barang bukti yang semula diamankan di Pos Enteli kepada pihak Malaysia pasca pengecekan bersama yang dilakukan kedua pihak di lapangan.