Dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dari kementerian pendidikan dan kebudayaan yang dilaksanakn melalui canal youtobe https://www.youtube.com/watch?v=WdF5LOz10TM milik kemendikbud RI disampaikan bahwa sanya merevisi kebijakan kemdikbud dalam menanggapi adanya covid-19 ini
Awal pengumuman kebijakan kemdikbud melarang zona kuning dan merah melaksanakan pembelajaran tatap muka, akan tetapi dalam siaran pers nya yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2019 memperbolehkan untuk zona hijau dan kuning melaksakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan.Â
pelaksanaan zona ini sesuai dengan data yang terdapat pada link https://covid19.go.id/peta-risikoÂ
dalam pelaksanaan pembelajaran ini sekolah dapat melakukan setelah mendapat persetujuan dari pemda, kepala sekolah dan orang tua sehingga kegiatan pembelajaran ini dapat dilakukan melalui adanya peran serta dari semua lini dan melakukan simulasi dalam mempersiapkan sekolah sebelum dibukanya sekolah.Â
sesuai dengan protokola kesehatan ini masa transisi dilakukan pada 2 bulan pertama yakni SMA/ SMK/MA sederajat dibuka bulan Juli 2020 dan SD/ MI/ SLB paling cepat dilaksanakan Bulan Agustus 2020 serta Paud dilaksanakan paling cepat Oktober 2020 dengan kondisi kelas memilik jarak minimal 1,5 Meter dan maksimal 18 peserta didikn dalam 1 kelas. sedangkan SLB dan PAUD dengan jarak 1,5 Meter tetapi dengan jumlah maksimal 5 peserta didik dalam 1 kelas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H