Saat ini telah menjadi umum dan kewajiban masyarakat Indonesia memiliki dan terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BPJS saat ini sedang banyak disorot oleh masyarakat terkait dengan kenaikan premi yang mencapat 2 kali lipat. akan tetapi karena berbagai pertimbangan masyarakat tetap saja banyak yang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.Â
sudahkah anda ketahui bahwa ada beberapa jenis BPJS Kesehatan?Â
1. BPJS Kesehatan Mandiri
BPJS yang dimiliki dan didaftarkan mandiri oleh pesertanya. pada jenis ini peserta diwajibkan membayar sesuai dengan jumlah keluarga inti yang ada di dalam kartu keluarga dengan besar premi kelas 1 sebesar Rp 160.000,00 kelas 2 Sebesar Rp 110.000,00 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,00
2. BPJS Kesehatan APBN
peserta BPJS Kesehatan APBN ini lebih dikenal dengan istilah peserta Jamkesmas. peserta ini tidak dikenakan iuran sama sekali alias gratis selama yang bersangkutan dalam keluarga tidak mampu. untuk pengurusannya melalui Dinas Sosial
3. BPJS Kesehatan APBD
Peserta BPJS ini didanai oleh APBD Kabupaten atau kota dan tergantung kondisi keuangan masing-masing daerah. sama hal dengan APBN peserta ini tidak dikenakan premi alias Gratis. dan pengurusannya melalui Dinas Kesehatan
4. BPJS Badan USaha
BPJS Badan Usaha ini bagi orang yang bekerja
Jenis ini dibiayai oleh pemberi kerja dan penerima kerja sebesar 5 persen terdiri atas pemberi kerja 4 persen dan penerima kerja 1 persen dengan kelas rawat minimal kelas 2 dan premi per keluarga minimal sekitar Rp 85.000,00