Mohon tunggu...
Patri Handoyo
Patri Handoyo Mohon Tunggu... lainnya -

Pegiat seni, rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembaruan Kebijakan Napza Indonesia: Sebuah Wujud Nyata Upaya Perlindungan Masyarakat

29 Juli 2011   17:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:15 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik



Belum ada data resmi kapan napza mulai digunakan di Indonesia. Namun sejumlah catatan menunjukkan bahwa konsumsi zat-zat psikoaktif sudah sangat lama berlangsung di Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda mencatat setidaknya terdapat 1,000 rumah candu di Jakarta dengan 100,000 konsumen terdaftar, kebanyakan pribumi, pada tahun 1617. Raffles mencatat pemakaian secara meluas opium, ganja, biji pala, dan minuman racikan beralkohol pada tahun 1817. Sementara sejak lama masyarakat Aceh memanfaatkan tanaman ganja sebagai penyedap masakan dan penghalau hama. Di awal abad ke-20, karena tanamannya lebih berkualitas, Jawa menyaingi ekspor koka Peru (Laine Berman, 2005).

Sebelum kemerdekaan, pemerintahan kolonial Belanda sempat melarang budi daya tanaman ganja dan koka melalui UU yang dikeluarkan tahun 1927. Pada masa pendudukan Jepang, pemakaian opium dilarang sebelum akhirnya Pemerintah Indonesia sendiri mengesahkan UU No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika yang menggantikan UU warisan Belanda. Dalam UU tersebut, sektor kesehatan memiliki kewenangan yang berarti terhadap pengelolaan narkotika dengan disebutkannya secara khusus peran layanan kesehatan sesuai petunjuk menteri kesehatan. Dua puluh tahun kemudian Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Narkotika dan Psikotropika tahun 1988 dan mengesahkan UU No. 22 tentang Narkotika serta UU No. 5 tentang Psikotropika tahun 1997. Pengesahan ini sejalan dengan semangat “perang terhadap narkoba” yang dikumandangkan Presiden AS Richard Nixon sejak 1971 dimana narkoba dijadikan musuh masyarakat nomor 1 yang melegitimasi intervensi militer ke berbagai negara atas nama pemberantasan narkoba dan memenjarakan jutaan rakyatnya sendiri.

Dengan disahkannya UU No. 5 dan 22 tahun 1997 serta dibentuknya Badan Narkotika Nasional yang diketuai Kapolri pada tahun 2002, Indonesia memasuki babak baru upaya penanggulangan narkoba. Intensivitas penegakkan hukum dalam penanggulangan narkoba tidak hanya dilakukan jajaran aparat penegak hukum, sejumlah organisasi non pemerintah didirikan untuk merepresi tindak pidana narkoba di masyarakat dengan anti narkoba sebagai slogan utamanya. Namun upaya-upaya tersebut terbukti tidak dapat menjawab permasalahan walaupun pada 2003 terjadi kenaikan kasus tindak pidana narkoba yang ditangani kepolisian hingga 90% lebih (Dit IV/Narkoba, 2008). Untuk menjawab tantangan permasalahan, Sidang Tahunan MPR tahun 2002 merekomendasikan kepada Presiden bersama DPR untuk segera merevisi UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian masuk ke dalam program legislasi nasional tahun 2005.

Kematian dan Pemenjaraan Rakyat

Sejak akhir tahun 90-an jumlah kasus pengguna narkoba di Indonesia yang terinfeksi HIV meningkat sangat drastis atas maraknya penggunaan peralatan suntik secara bergantian. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di dalam penjara, dimana akses terhadap layanan dan alat-alat kesehatan sangat terbatas namun napza ilegal tetap beredar.

Gencarnya penegakan UU Narkotika dan Psikotropika RI tahun 1997 selain meningkatkan jumlah penghuni rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan hingga melebihi kapasitas huninya, juga menjauhkan para pengguna narkoba dari akses layanan kesehatan. Stigma yang dikampanyekan ke masyarakat tentang pemakaian narkoba juga diterima kalangan profesional kesehatan sehingga semakin menyulitkan para pengguna untuk memperoleh peralatan suntik di gerai-gerai layanan kesehatan (apotek atau toko obat).

Semangat untuk memberikan hukuman kepada siapapun yang terlibat narkoba telah memenjarakan 175,000-an WNI sejak 1997 hingga akhir 2008. Tercatat 137,172 orang menghuni seluruh lapas dan rutan di Indonesia yang berkapasitas 88,559 orang – terdapat kelebihan penghuni 54,8% pada April 2009 (Ditjenpas, 2009). Di sejumlah lapas, kebanyakan penghuni tersangkut kasus narkoba. Kondisi kelebihan hunian ini merupakan pendukung tingginya angka kematian di dalam lapas dan rutan terutama karena buruknya sanitasi dikombinasikan dengan penurunan kekebalan tubuh akibat terinfeksi HIV.

Tujuan melindungi Rakyat Indonesia dari peredaran gelap narkoba tidak tercermin dari proporsi jumlah napi dan tahanan tahun 2007 yang kebanyakan kasusnya adalah pengguna (74%), sementara kasus pengedar hanya 24%, dan produsen 2% (Puslitbang & Info BNN, 2008). Pemenjaraan atas kasus narkoba bukan berarti tanpa adanya pelanggaran prosedur penyidikan yang dilakukan aparat. Sebagian besar pengguna narkoba yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum mengaku mengalami pelanggaran mulai dari kekerasan fisik, perampasan, pemerasan yang diistilahkan sebagai “damai”, hingga pelecehan seksual (Pelanggaran HAM pada Komunitas Penasun – Jangkar, 2008).

Kerugian Perang terhadap Narkoba

Cita-cita bangsa yang tertuang dalam UU Narkotika RI pertama tahun 1976 hingga dua UU yang disahkan pada 1997 hingga saat ini belum dapat, bahkan jauh dari tercapai. Khususnya dalam UU No. 22 dan No. 5 tahun 1997 – dan kini UU Narkotika 2009 yang baru saja disahkan, pasal-pasal yang menyertainya lebih sarat upaya pemberantasan, represi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika melalui informasi yang menakut-nakuti. Tak ayal semakin banyak anggaran yang dialokasikan untuk pemberantasan dan kampanye hitam agar masyarakat takut mengkonsumsi bahan yang dilarang, semakin menyuburkan pasar yang dikuasai sindikat produsen dan pengedar gelap. Pelarangan dan perang justru melepaskan kendali negara terhadap napza kepada produsen dan bandar-bandar gelap yang secara otomatis memiliki kewenangan penuh untuk menentukan harga agar keuntungannya berlipat-lipat ditambah bebas pajak.

Selama hampir 40 tahun perang terhadap narkoba, dengan anggaran miliaran dolar di seluruh dunia, produksi dan peredaran gelap narkoba justru semakin subur. Pilihan kebijakan pelarangan dan pemberantasan adalah pilihan kebijakan yang berpihak pada sindikat kejahatan terorganisir bersama keuntungan besarnya, serta memperlebar celah bagi aparat penegak hukum untuk turut mendapat untung dari membekingi sindikat ini. Yang dirugikan adalah rakyat dengan mendekam selama tahunan di penjara, terjangkiti virus darah akibat diskriminasi layanan kesehatan, dan mati keracunan atas tiadanya pengawasan kualitas bahan oleh negara.

Reforma Kebijakan Napza

Pada bulan Maret 2009 Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ketua pengadilan tinggi dan negeri untuk menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi. Dari perspektif penegakan hukum narkoba di Indonesia sepuluh tahun terakhir, surat edaran ini merupakan suatu terobosan atas pertimbangan aspek kesehatan yang diberikan kepada para pengguna. Pemakaian narkoba dikategorikan sebagai masalah kesehatan bukan tindak kejahatan yang memerlukan hukuman penjara. Walaupun demikian klasifikasi pengguna yang dimaksud dalam surat edaran ini masih terlalu sulit dipenuhi kebanyakan pengguna narkoba di Indonesia. Sebagai contoh jumlah barang bukti yang disyaratkan sangat tidak realistis walaupun untuk satu kali konsumsi, yaitu 0.15 gram untuk heroin. Selain jumlah barang bukti, persyaratan yang juga sulit dipenuhi adalah yang bersangkutan bukanlah residivis kasus narkoba.

Sejak tahun 2006 korban narkoba di Indonesia telah mengorganisir diri membentuk kelompok-kelompok di tingkat lokal serta berjejaring secara nasional dan internasional. Menyadari secara penuh bahwa ketertindasannya dipengaruhi berbagai kepentingan yang bermuara pada suatu produk hukum dengan informasi keliru yang telah mengakar di masyarakat, maka misi utama kelompok-kelompok ini adalah melakukan pendidikan mengenai narkoba di samping melakukan pembuktian-pembuktian terbalik atas stigma yang melekat pada korban napza. Penggalangan mitra untuk mendukung perwujudan kebijakan napza yang berpihak pada rakyat terus dilakukan dimana turut bergabung individu maupun lembaga-lembaga untuk bantuan hukum, pembuatan rancangan undang-undang tandingan, beserta riset-riset yang mendukung.

Layanan pengurangan dampak buruk napza yang dilaksanakan di pusat-pusat kesehatan milik pemerintah sejak 2004 telah berkembang luas terutama di daerah-daerah padat populasi pengguna napza dan pengidap HIV. Salah satu layanan kesehatan ini adalah substitusi napza. Walaupun baru sebatas pada jenis opioid, namun layanan ini menjadi preseden bagi upaya melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkoba. Dengan disediakan, diawasi, dan diatur oleh pemerintah sehingga dosis, harga, dan konsumsinya terkendali, maka para korban napza yang mengikuti layanan ini tidak perlu melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan napza karena harganya terkendali serta kualitas hidupnya dapat meningkat karena disupervisi secara medis dan sosial. Telah banyak penelitian di berbagai belahan dunia yang menunjukkan bahwa layanan-layanan sejenis, dimana produksi, distribusi, dan konsumsi diatur dan diawasi oleh negara justru tidak meningkatkan jumlah pemakai narkoba. Terlebih, kebijakan tersebut mendorong peningkatan kendali masyarakat dan pemerintah terhadap penggunaan zat-zat yang dikategorikan sebagai narkoba.

Pengawasan, pengendalian, dan pengaturan narkoba oleh negara merupakan pilihan kebijakan yang berpihak pada rakyat – dan hanya dengan pilihan kebijakan inilah harga, mutu, pendistribusian, dan konsumsi dikendalikan oleh negara sehingga dengan demikian sindikat kejahatan terorganisir yang selama ini menguasai produksi, distribusi, dan peredaran narkoba dapat ditumbangkan. Masyarakat dilindungi negara atas potensi negatif zat-zat yang khasiatnya telah dikenal dan dikonsumsi umat manusia di berbagai belahan dunia sejak sejak ribuan tahun silam.

***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun