Mohon tunggu...
Sukoco Hendarto
Sukoco Hendarto Mohon Tunggu... Penulis - ASN Kemenkumham RI

ASN Kemenkumham RI, PAKSI, RUKI, Magister Ilmu Politik Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Eksklusif Pencipta Atas Karya Ciptaan

28 Agustus 2024   22:18 Diperbarui: 28 Agustus 2024   22:58 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruki Mengajar SMAN 100 Jakarta/Dok. pri

Apalah arti sebuah nama? Mungkin diantara kita pernah mendengar istilah tersebut, namun dalam kaitannya dengan sebuah karya yang diciptakan sangat perlu mencantumkan nama penciptanya dalam rangka melindungi orisinalitas karya tersebut. Walaupun mungkin terlihat sepele, menggunakan unsur karya seseorang tanpa izin dalam kegiatan komersial is a big no no. Hal ini berkaitan erat dengan Hak Cipta yang melindungi karya tersebut. Sebelum membahas lebih lanjut, sudah pada tau belum apa sih Hak Cipta itu?

Hak Cipta diatur di dalam Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sederhananya, Hak Cipta adalah hak yang mencegah orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan tanpa izin. Dengan kata lain, kita tidak bisa "seenak jidat" menggunakan ciptaan orang lain seakan-akan karya tersebut adalah milik kita sendiri.  Hak Cipta sendiri merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi yang mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) serta program komputer. Jadi hak ini memberikan payung hukum bagi sebuah kreativitas intelektual agar terhindar dari berbagai kemungkinan buruk. Contohnya yaitu dari tindak plagiarism, eksploitasi karya, mengubah karya tanpa izin atau bahkan pemanfaatan sebuah karya tanpa izin pemiliknya.

Pemberian hak ini juga bertujuan untuk memajukan sebuah kreativitas dan karya. Ketika mencatatkan hak cipta maka pemilik karya akan merasa tenang sebab karya ciptaan mereka sudah memiliki perlindungan hukum yang sah. Misal nih, kamu membuat sebuah lagu dan kamu distribusikan melalui soundcloud maka secara otomatis hak cipta lagu itu adalah milikmu. Tidak sulit bukan? Hal tersebut dikarenakan Hak Cipta itu diberikan secara otomatis ketika karya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

Kemudian, apa saja si manfaat dari adanya perlindungan hak cipta? Yuk, kita Simak.

Alasan pertama pentingnya mencatatkan Hak Cipta secara sah adalah untuk menghindari adanya pelanggaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga terhindar dari perilaku ilegal yang berpotensi merugikan, misalnya pembajakan, eksploitasi, penggunaan untuk berbagai kepentingan komersial dan lain sebagainya dan orang yang ingin menggunakan karya tersebut untuk berbagai tujuan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Bahwa dengan mencatatkan Hak Cipta maka kita akan mendapatkan Hak moral yang memberikan kita pengakuan mutlak sebagai pencipta. Jika anda menulis naskah film maka selamanya anda akan diakui sebagai penulis scenario film tersebut. Jika menciptakan sebuah lagu maka selamanya anda akan diakui sebagai penulis lagu tersebut. Itulah yang dimaksud sebagai Hak Moral pencipta. Hak Moral tidak bisa diganggu gugat. Hak ini tidak bisa dipindahkan maupun diperjualbelikan. Intinya, anda akan selalu dikenal sebagai pencipta dari ciptaan tersebut dan tidak ada seorangpun yang bisa mengubahnya.

Selanjutnya, dengan adanya pencatatan Hak Cipta, pemilik hak cipta juga bisa mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan finansial sebab sang pencipta mampu untuk mendapatkan uang dari ciptaannya. Mengapa demikian? karena hasil kreativitasnya, kerja kerasnya, dan juga segala sumber daya yang telah dikerahkan untuk mewujudkan ciptaannya tersebut memiliki nilai ekonomi. Ketika pihak lain ingin menggunakan karya tersebut untuk kepentingan komersial maka pihak tersebut harus membayarkan sejumlah kompensasi selaku royalti kepada pemilik aslinya. Sebab karya intelektual merupakan aktifitas yang berasal dari proses kreatif dan pemikiran yang panjang. Jadi sudah selayaknya pemilik karya aslinya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan Hak Ekonomi.

Nah, hak ekonomi ini seringkali kita temukan dalam bentuk royalti. Royalti adalah imbalan yang kamu terima dari penggunaan ciptaanmu. Di masa modern seperti ini, ada banyak jalan menuju royalti yang berlimpah. Misalnya, untuk musik, royalti bisa didapatkan melalui rate per stream yang kamu dapatkan dari streaming platform (Spotify, Apple Music, Resso) atau dari lisensi sinkronisasi penggunaan musik untuk soundtrack sebuah film. Itu hanya contoh kecil dari berbagai macam cara untuk mendapatkan royalti. Menarik bukan? yuk kita berkarya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun