Kelompok 5 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya yang berangotakan 10 orang dengan didampingi 1 Dosen Pendamping telah berhasil menggelar Program pengabdian berupa sosialisasi kepada masyarakat desa khususnya kepada perangkat Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dalam menyusun peraturan Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari pada tanggal 11 Desember 2023 yang bertempat di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pada tanggal 7 Desember 2023 tepatnya H-3 sebelum pelaksanaan sosialisasi, kelompok kami melaksanakan survei dari surabaya menuju ke Desa prambangan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan kerja sama berupa sosialisasi kepada perangkat Desa terkait dengan tata cara pembuatan peraturan Desa yang baik dan benar dengan mempertimbangan PERMENDAGRI No.111 Tahun 2014 dibantu dengan keluarga anggota kelompok kami sebagai tempat untuk singgah. Sampai di balai Desa Prambangan kami disabut dengan Kepala Desa Prambangan Pak Karto dengan segenap anggota perangkat Desa Kelompok kami disambut dengan hangat dan mempersilahkan kelompok kami untuk berbincang dan mendiskusikan terkait Peraturan Desa setempat dan terkait sosialisasi yang akan kelompok kami laksanakan pada Desa Prambangan. Setelah berdiskusi dengan perangkat Desa Kelompok kami menerima peraturan Desa setempat dan segera mengkoreksi tata cara penulisan, Aspek- aspek yang perlu dimasukan, dan juga lembaran negara yang menjadi patokan untuk pembuatan Peraturan Desa tersebut.
Pada tanggal 11 Desember 2023, Hari senin program pengabdian kelompok kami dilaksanakan, diawali dengan pemaparan materi dari kelompok kami berupa Tata cara penerbitan peraturan desa menurut permendagri NO 111 tahun 2014, berupa tahap-tahap seperti perencanaan kemudian penyusunan oleh BPD/Kepala Desa dengan memaparkan bagaiman tata cara BPD/Kepala Desa membahas serta menyepakati Rancangan Peraturan desa yang kemudian Ranperdes disepakati bersama sampai dengan ditetapkan oleh Kepala Desa yang kemudian disebarluaskan guna memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan dengan mengingat 3 unsur pada undang- undang berupa unsur Filosofis, Unsur Sosiologis, dan Unsur Yuridis. Pemaparan materi ini guna meningkatkan pemahaman kepada Perangkat Desa bagaiman cara pembuatan Peraturan Desa yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pemaparan materi yang ke-dua kelompok kami memfokusan untuk mengkoreksi dan membantu perangkat desa terkait Peraturan Desa yang telah kelompok kami terima dari Sekdes setempat. Berupa pembenaran tata penulisan dari awal pembukaan sampai dengan penutupan, dan Teknik penyusunan yang baik dan benar dengan cara berdiskusi secara langsung oleh perangkat Desa setempat dibantu dengan Dosen Pendamping kelompok kami, Sesuai dengan PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014.
Tujuan Program Sosialisasi ini memberikan pengetahuan lebih lanjut kepada Perangkat Desa setempat agar dapat menghasilkan produk hukum yang baik dan benar sehingga dapat dipahami oleh masyarakat setempat sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H