Wow Keren! Akal-akalan wakil rakyat demi Partai Politik yang mengusung mereka. Segala daya upaya pun dilakukan di saat rakyat "lengah". Lalu mereka membuat aturan versi sendiri yang sama sekali tidak atas suara rakyat. Demi politik balas budi dan bagi-bagi jabatan, kedudukan di pemerintahan baru nanti.Tujuan di baliknya?
Simak deh! Kata, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi di DPR Kamis (19/8/2024) seperti dikutip oleh berbagai media massa, terdapat enam poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU ini.
Luar biasanya, revisi, katanya bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.
Ha ha ha... ternyata, demi harta, jabatan, kedudukan, mereka yang berbaju wakil rakyat, nyatanya hanya menggunakan kata DPR sebagai kedok untuk memuluskan hajat hidup mereka dan partainya.
Tetap menganggap, seolah rakyat Indonesia bodoh. Atau tetap menanggalkan etika dan moral, karena "pesanan" junjungannya memang harus begitu. Jadi, rasa malu pun sudah hilang. Demi bancakan uang rakyat, maka membuat aturan yang menguntungkan "mereka".
Media massa pun ramai menulis dan media televisi sibuk mengundang nara sumber atas situasi akal-akalan ini. Mereka pun menulis dan membicarakan bahwa:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara Kamis (19/9/2024). RUU yang disahkan dalam rapat paripurna itu, mengubah sejumlah perubahan ketentuan pasal di UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kendati ada enam poin perubahan, sepertinya lima poin lainnya hanya sekadar untuk kamuflase. Sebab satu poin yang sangat penting adalah  tidak adanya batasan jumlah kementerian.
Tujuannya, presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai keinginannya. Padahal dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34. Ketentuan diatur dalam Pasal 15 beleid tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 15 beleid baru, jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan oleh presiden, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Di bagian bab penjelasan UU Kementerian Negara yang baru hanya ditekankan, pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. Hmm.
Terdapat pula perubahan judul Bab VI UU Kementerian Negara menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya.