Ini David enak sekali bicara tentang mengaktifkan BPJS kesehatan demi syarat membuat SIM.
Coba simak:
"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," ujar David, dikutip dari CNBC Indonesia.
David mengapresiasi Polri yang telah mengeluarkan regulasi tersebut untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurut David, langkah ini sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2022.
Ternyata, demi rakyat wajib menjadi peserta BPJS, banyak jalan menuju Roma bagi "penguasa". Seolah buta dan tuli, tidak punya hati. Sampai persoalan BPJS yang tidak mudah bagi rakyat miskin, malah dijadikan syarat membuat SIM.
Manfaat JKN meringankan
Memang, harus diakui bahwa selama satu dekade terakhir, Â dampak positif dari program JKN sangat terasa bagi masyarakat yang mampu membayar iuran BPJS, terutama yang mandiri. Ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat dari program ini, bahkan banyak yang terbantu menghindari kemiskinan akibat biaya kesehatan yang tinggi.
Oleh karena itu, pentingnya perlindungan jaminan kesehatan adalah hal yang memang wajib menjadi prioritas bagi rakyat. Pemerintah pun menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Memang, persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia memiliki perlindungan jaminan kesehatan. Tetapi, berapa juta rakyat yang tetap masih sulit membayar iuran BPJS.
Cek hasil uji coba
Adanya kebijakan Kepolisian Negara RI yang menetapkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat dalam pengurusan SIM, dan akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, semoga dampaknya akan baik-baik saja bagi rakyat yang mampu, meski akan mempersulit bagi rakyat miskin.
Memang, rakyat pun sudah banyak yang tahu bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain. Peserta atau keluarganya harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk mendapatkan laporan kepolisian.