Cermin pendidikan tinggi Indonesia. UKT, menjadi Uang Kuliah Tinggi. Ada pernyataan pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib. Jadi, siapa yang sudah terdidik?
(Supartono JW.23052024)
Gara-gara Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN) membuat Uang Kuliah Tunggal (UKT) naik di beberapa Universitas.
UKT sendiri lahir berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013. Isinya tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terkait UKT yang naik di beberapa Universitas, menjadikan ranah pendidikan tinggi di Indonesia menjadi gaduh, sehingga UKT dipelesetkan menjadi Uang Kuliah Tinggi, kondisi ini memang sangat memprihatinkan, di tengah pendididikan Indonesia yang tetap tidak kian membaik. Tetap tidak melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Pernyataan pejabat "bodoh"
Lebih parah. Dan, menurut saya sangat parah. Bisa-bisanya Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, bernama: Tjitjik Tjahjandarie, menyebut pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib.
Parah dan ironis, pernyataan Tjitjik ini justru disampaikan dalam ruang publik yang disiarkan di stasiun televisi. Tentu, apa yang dilakukan oleh Tjitjik ini adalah perbuatan "bodoh". Sama sekali tidak sebanding dengan jabatan dan pendidikan yang disandang Tjitjik.
Saya bersyukur, atas "kebodohan" Tjitjik ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) berjanji memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bisa menempuh pendidikan tinggi dalam rangka menanggapi pernyataan Tjitjik Tjahjandarie, yang menyebut pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib.
"Ya tentu kita akan mengedepankan bahwa pendidikan tinggi sesuatu yang penting," kata Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud-Ristek, Abdul Haris, kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Lanjut Haris, pihaknya akan meningkatkan angka partisipasi kasar terhadap minat masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Kemendikbud akan terus berupaya mendorong agar pendidikan tinggi menjadi penting dan dibutuhkan.
Haris mengatakan, pemerintah menyadari pendidikan tinggi begitu penting bagi kemajuan bangsa Indonesia. Dia turut menyinggung tentang cita-cita Indonesia Emas 2045 di mana Indonesia diharapkan masuk dalam jajaran negara maju.