Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

SIM Berlaku Seumur Hidup, Human Error sebab Kecelakaan, Bukan karena Syarat SIM

22 Agustus 2020   05:56 Diperbarui: 22 Agustus 2020   06:17 2612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Bila Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah berlaku seumur hidup, mengapa kartu sejenis yang merupakan hajat hidup orang banyak belum berlaku seumur hidup di Indonesia, termasuk kendaraan bermotor? Kira-kira apa sebabnya dan di mana permasalahannya?

Terkait hal ini, maka selama ini masyarakat sejatinya telah mendengungkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pajak kendaraan bermotor pun dapat berlaku seumur hidup.

Membandingkan dengan Jerman misalnya, saya lansir dari situs berita lokal NTV (11/4/2019), Jerman telah memberlakukan SIM seumur hidup. Apakah hingga kini hal tersebut masih berlaku di Jerman?

Diapungkan lagi, tak ada buzzer

Di Indonesia, setelah sebelumnya ada wacana untuk mendorong SIM berlaku seumur hidup, namun karena siapa yang mendorong dan mengusulkan tak memiliki buzzer (pendengung) yang kuat dan dibayar, maka usulan SIM seumur hidup pun mentah. Agar SIM dapat berlaku seumur hidup di Indonesia, masyarakat Indonesia sepertinya harus menyewa buzzer, karena pemerintah kini pun telah dipagari oleh influencer dan buzzer untuk mencapai dan mempertahankan pemerintahan dan kekuasaannya.

Namun demikian, terkait usulan SIM seumur hidup ini, kini justru muncul dari dalam Gedung DPR RI. Diketahui, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah ternyata kembali mendesak agar revisi Rancangan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dipercepat, sebab menurutnya, perikehidupan LLAJ akan selalu tertinggal jika tak ada perubahan.
Hingga saat ini revisi RUU LLAJ masih juga belum tersentuh oleh Badan Legislasi DPR. Syarif menilai revisi itu akan memberikan dampak baik bagi moda transportasi dan moda LLAJ lainnya.

Memang kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi, merupakan wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.

Menurut Syarif:
"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," ujar Syarif, dilansir dari VIVA, Jumat (21/8/2020).

Syarif menambahkan bahwa jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini maka perikehidupan LLAJ akan selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.
"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik-praktik koruptif yang tak terelakkan.

Jauh sebelum Syarif kembali mengusulkan adanya revisi UU LLAJ, yang di dalamnya ada usulan SIM berlaku seumur hidup, sejatinya bila disimak dari detikoto, Kamis (29/11/2018), dengan SIM di Indonesia masih harus diperpanjang setiap lima tahun, dinilai menyusahkan bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS pun berwacana untuk memberlakukan SIM seumur hidup laiknya KTP agar masyarakat tak perlu repot memperpanjangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun