Rakyat terus dijaga jaraknya untuk tak ikut campur lagi dalam penentuan nasibnya sendiri. Karenanya rakyat tidak pernah dimintai pendapat dan suaranya saat parlemen dan pemerintah merancang Undang-Undang yang dalihnya untuk kepentingan rakyat.
Rakyat yang kritis dan membahayakan parlemen dan pemerintahan, dikasih masker alias dibungkam bahkan kemudian dicuci alias ditangkapi agar virusnya tak menyebar kepada rakyat yang lain dan diamankan alias diciduk dan dipenjarakan.
Itulah vaksin yang terus dibudidayakan dan dikembangkan oleh para pemimpin bangsa ini sejak Indonesia merdeka, sehingga vaksin itu semakin membuat kebal sikap otoriterisem dan oligarkis di NKRI, dan semakin melemahkan kedaulatan rakyat yang sakitnya berkepanjangan.
Amanah UUD 1945
Meski jelas amanah dalam UUD 1945 dan Dasar Negara Republik Indonesia yang saya sampai hafal, sebab saya selain menjadi pemimpin upacara, berkali-kali pula mendapat tugas menjadi  pembaca UU 1945 dalam Upacara Bendera saat masih sekolah.
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Membaca ulang Pembukaan UUD 1945, jelang hitungan menit Indonesia berulang tahun ke 75, rasanya sangat menyedihkan.
Bila saya cermati aline pertama Pembukaan UUD 1945, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadialan. Pertanyaannya, mengapa sekarang justru pemimpin negeri ini tak amanah dan terus menjajah rakyat di negerinya sendiri? Di mana perikemanusiaan dan perikeadilannnya?