Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Bapak Presiden Jokowi ke-59, Minggu (21/6/2020), semoga Bapak senantiasa sehat dan semakin amanah dalam memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di periode kedua. Aamiin. Aamiin. Aamiin.
Maaf, saya ikut menyebut dan mendoakan semoga Bapak semakin amanah, seperti juga ucapan warganet dan rakyat Indonesia yang lain, sebab kebijakan-kebijakan yang Bapak buat, belakangan ini membuat rakyat Indonesia, terus berkubang dalam penderitaan yang tak putus-putus.
Ingat hari 21 Juni 2020 Bapak merayakan HUT ke-59, saya jadi teringat, sembilan hari lagi, rakyat harus membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang sudah mengalami kenaikan.
Belum lagi tanggal 1 Juli 2020 terlewati, dengan membayar kenaikan iuran BPJS dan kondisi ekonomi yang semakin terpuruk, sementara pandemi corona juga kian bertambah kasus dalam setiap hari, rakyat juga ditambah resah, dengan  wacana tentang penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu premium, pertalite, dan solar.
Kini, dalam hitungan hari ke depan selain juga pasti masih akan ada polemik tagihan listrik yang bengkak di bulan Juni, tentu bulan Juli pun tagihan listrik masih ada kelanjutan pembengkakan tagihan bagi pelanggan.
Bagaimana rakyat akan menghadapi ini semua? Meski, kini beberapa sektor informal sudah mulai dibuka dan tetap dengan protokal kesehatan, tetap saja ekonomi rakyat terutama sektor informal, masih terpuruk.
Bagaimana rakyat akan menghadapi bulan Juli? Sementara sekolah juga akan kembali di buka baik dengan tatap muka maupun pembelajaran online. Semua jelas akan semakin menguras pikiran dan hati rakyat, karena dalam kondisi seperti sekarang, jangankan untuk membayar iuran dan tagihan dan biaya sekolah dan biaya lainnya, untuk makan sehari-hari saja susah.
Jadi, menyambut bulan Juli nanti, memang rakyat  harus siap-siap untuk merogoh kantongnya lebih dalam demi untuk membiaya semua kebutuhan.
Di antara yang sudah pasti adalah iuran  untuk pembayaran BPJS Kesehatan yang sudah mengalami kenaikan. Padahal tadinya rakyat hanya membayar Rp25.000 untuk kelas 3, Rp50.000 untuk kelas 2 dan Rp100.000 bagi kelas 1. Tetapi berkat Perppres Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Persiden Jokowi, iuran pun naik.
Rakyat juga harus mengetahui, bahwa sebelum Perpres  tersebut terbit, KPK malah telah ikutan memberikan rekomendasi kepada BPJS Kesehatan.Â
Pertanyaannya, apa kepentingan KPK sampai ikut urun rembug dengan memberikan enam rekomendasi? Ternyata, maksudnya adalah dalam rangka menangani kondisi defisit anggaran BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran kepada anggotanya.