Heboh pembuatan SIM gratis pada 1 Juli 2020, ternyata tidak berlaku di seluruh Indonesia, dan juga tidak untuk semua masyarakat, pun masih membayar biaya uji kesehatan.
Bagi sebagian besar masyarakat, setelah membaca judul berita tentang SIM gratis, langsung beropini bahwa "lha wong gratis hanya untuk yang lahir tanggal 1 Juli saja dan biaya kesehatan juga masih bayar, ini beritanya heboh bener".
Memang, di berbagai media massa telah mengapung berita bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74Â Bhayangkara.
Dijelaskan, program ini direncanakan akan berlangsung pada 1 Juli 2020 bertepatan dengan HUTÂ Bhayangkara.
Pada tanggal itu, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Untuk diketahui masyarakat, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Nah, perlu diketahui juga bahwa ternyata, selain tetap harus membayar biaya uji kesehatan, pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentunya, yaitu hanya berlaku untuk masyarakat yang lahir pada 1 Juli. Sebab, pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
Saya kutip dari Kompas.com, ternyata informasi tentang pembuatan SIM gratis ini berbeda-beda di setiap daerah Indonesia.
Semisal, Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, pada Sabtu (13/6/2020), menjelaskan bahwa:
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara."
Namun, syarat pembuatan SIM gratis hanya berlaku untuk kalangan tertentu, yaitu hanya bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.