Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kisah RUU HIP yang Ditunda, Bukan Dicabut

17 Juni 2020   10:23 Diperbarui: 17 Juni 2020   10:19 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Bukan parlemen namanya bila tidak membikin berita atau sebaliknya menjadi bahan berita. Namanya Dewan Perwakilan Rakyat, seharusnya menjadi dewan yang mewakili rakyat untuk hal-hal yang amanah demi kesejahteraan rakyat karena mereka duduk di sana juga berkat suara dari rakyat. Sehingga, baik dalam membikin berita maupun jadi bahan berita harusnya yang tidak pernah terlepas dari persoalan yang berpihak kepada rakyat. Bukan "sok-sok-an" sendiri.Berbagai persoalan selama ini justru digulirkan oleh DPR yang berduet dengan pemerintah, selalu malah tak berpihak kepada rakyat.

Terbaru, kini rakyat di seantero Indonesia jadi gerah dengan adanya RUU HIP. Akhirnya menjadi kisruh dan perdebatan oleh berbagai pihak.

Namun "tumben" dan juga  "surprise", kok pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP itu. Biasanya kan duet satu paket seperti lahirnya RUU Revisi KPK yang tetap diterbitkan, meski didemonstrasi hingga memakan korban jiwa.

Apa alasan pemerintah tidak kompak dengan DPR kali ini? Saya kutip dari Kompas.com, Selasa (16/6//2020), Pemerintah Indonesia akhirnya memilih menunda pembahasan RUU HIP. Kepastian terkait penundaan pembahasan RUU HIP ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Alasan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) adalah:

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.

Alasan lainnya, pemerintah saat ini juga tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.

Atas pernyataan Mahfud ini, semakin memperlihatkan agar RUU HIP ini sumber awalnya adalah DPR, bukan pemerintah. Uniknya, DPR pun menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020), dilansir replubika.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun