Masyarakat dan berbagai "pihak" masih bertanya, apa sejatinya yang melatarbelakangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap ngotot memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang?
Sementara para akademisi, praktisi dan pengamat pendidikan pun sudah tak kurang dalam mengingatkan, bahwa sepanjang pademi corona, tahun ajaran 2019/2020 juga diselesaikan dengan cara yang jauh dari harapan, sehingga kenaikan dan kelulusan siswa malah disebut sebagai Angkatan Covid 19, yang naik kelas atau lulus sekolah dengan cara "mudah".
Terbukti, dalam penuntasan tahun ajaran 2019/2020, cara belajar dengan sistem online pun dianggap gagal dan ada kendala besar, karena masih menganganya kesenjangan ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi di berbagai daerah Indonesia.
Bahkan Mendikbud, Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah dan kesehatan adalah hal yang paling utama. Ini apa artinya?
Para ademisi, praktisi, dan pengamat pendidikan pun sudah memberikan kritik, saran, dan masukan terkait pembelajaran online yang dianggap belum siap untuk pendidikan di Indonesia karena berbagai faktor, seharusnya menjadi prioritas Nadiem untuk mengatasinya.
Bukannya memaksakan tahun ajaran baru tetap dimulai 13 Juli 2020, padahal hal-hal prioritas terutama kesiapan guru dan alternatif kurikulum transisi untuk pembelajaran online belum terlihat.
Kebijakan tahun ajaran baru, "maksa-in"
Coba kita lihat identifikasi Kemendikbud
dan Nadiem yang kukuh tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020.
Pertama, Nadiem menyebut bahwa untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka. Hal ini diungkap dalam siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Kedua, yang di zona hijau, pemerintah daerah boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Untuk menetapkan pembelajaran tatap muka, syaratnya adalah:
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.
Ketiga, untuk pembukaan sekolah juga diatur dalam beberapa tahap, yaitu:
Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.