Alih-alih akan mendongkrak pemasukan dana BPJS dari rakyat yang siginifikan atas hasil Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pada bulan Juli nanti, saat tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku, yakin BPJS akan menuai masalah besar lagi.Â
Pasalnya, peserta kelas 1 sudah berbondong-bondong mengajukan turun ke kelas 3. Belum lagi, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pun sudah bergulir dan secara resmi telah didaftarkan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 ke Makhamah Agung (MA).Â
Bila KPCDI, menang lagi, tentu BPJS akan semakin runyam. Beginilah akibatnya bila persoalan BPJS tidak pernah melibatkan suara, perasaan, dan kondisi rakyat.Â
Enak sekali meneken Perpres kenaikan, lalu berbagai pihak pendukung pemerintah bilang, yang tidak kuat boleh turun kelas. Tanpa ada pemikiran yang matang bagaimana bila benar rakyat pada turun kelas.
Terbayangkah bagaiamana pelayanan peserta BPJS di lapangan? Sedang kondisi sekarang yang batal naik saja, masalah pelayanan masih menjadi topik utama keluhan rakyat, yang bisa jadi, juga menjadi sebab rakyat nunggak iuran, di luar alasan fakta bahwa rakyat memang tak sanggup bayar iuran BPJS.Â
Kini, masalah baru sudah nampak di depan mata. Akibat Perpres kenaikan iuran dan informasi yang membebaskan rakyat yang tak mampu boleh turun kelas telah terbukti.Â
Adalah Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan La Tunreng yang pada kamis, (28/5/2020) mengungkapkan kepada awak media bahwa sudah ada 50 persen masyarakat minta turun kelas dari kelas 1 ke kelas 3, mengingat iuran BPJS naik di tengah pandemi Covid 19.
Kira-kira, hari ini dan seterusnya akan bertambah berapa persen lagi rakyat yang akan berbondong mengajukan turun kelas sebelum tiba bulan Juli?
Bahkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan dampak buruk terjadinya gelombang penurunan kelas iuran BPJS Kesehatan yang berakibat masyarakat menumpuk di kelas III maka akan terjadi potensi berebut pelayanan kesehatan.Â
Padahal selama ini rakyat juga sudah mengetahui bahwa jumlah pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk pengguna kelas III terbatas, cenderung tak ada penambahan. Karenanya Timboel mengungkapkan dalam  webinar bersama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Jumat (29/5/2020), bila kelasnya menumpuk ini akan menimbulkan keributan. Jadi rebutan kamar dan pelayanan.Â
Inilah akibat dari opsi penurunan kelas yang diarahkan pemerintah dan menjadi jalan keluar bagi rakyat yang tak lagi mampu membayar iuran kelas I dan II. Opsi turun kelas ini, jelas akan memicu adanya ketidakadilan.Â