Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dalam Senyap dan Corona, Presiden Jokowi Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Lagi

13 Mei 2020   06:07 Diperbarui: 14 Mei 2020   11:44 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandainya pemimpin kita, ternyata "dalam senyap" tanpa perlu ribut-ribut karena tidak dapat banding atas keputusan Mahkamah Agung (MA), yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ternyata dengan hanya membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang baru,  iuran BPJS dinaikkan lagi. 

Bagaimana rakyat tidak akan semakin apatis: acuh tak acuh, tidak peduli, masa bodoh dan skeptis: kurang percaya, ragu-ragu terhadap pemerintah (baca: Presiden) bila sikap beliau begini? 

Dalam situasi wabah corona yang tidak tahu akan berhenti dan usai sampai kapan, penanganan dan tanggungjawab pemerintah kepada rakyat saja masih "belepotan", diam-diam membikin naik iuran BPJS Kesehatan lagi.

Untuk makan sehari-hari saja kini rakyat kesusahan, dengan sangat entengnya, Jokowi tinggal membuat Perpres baru, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. 

Di mana hati nurani dan keberpihakannya kepada rakyat? Sejak dinaikkan per Januari hingga Maret 2020 saja, hingga kini masih banyak rakyat yang belum membayar iuran. 

Begitu pun saat iuran kembali turun di bulan April, rakyat pun tetap kesusahan. Untuk membayar pokoknya saja susah, apalagi ditambah biaya dendanya. 

Luar biasa, dalam senyap, Jokowi hanya memberikan peluang kepada keputusan pembatalan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, memberikan rakyat lega, hanya berumur tiga bulan, yaitu April, Mei, Juni 2020. 

Selanjutnya, tanpa perlu ribut-ribut, tak terdengar juga ada koordinasi dengan DPR, dan tak pernah terendus oleh pihak lain/media, Jokowi tinggal meneken Perpres baru, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan per-1 Juli 2020. 

Dikutip dari KompasTV, Selasa (12/5/2020), besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo. 

Sungguh, rakyat hanya bisa mengelus dada atas kebijakan Presiden kita ini. Betapa tidak, dalam Pasal 34 perpres tersebut, dijelaskan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III, sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan. 

Namun, ada keringanan bagi pesertanya, di tahun pertama, di 2020, per 1 Juli hingga Desember 2020, iuran peserta PBPU dan BP untuk pelayanan kelas III hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun