Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mudik dengan Surat Izin Diperbolehkan, Ini Siapa Kokinya?

30 April 2020   16:50 Diperbarui: 30 April 2020   17:13 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOKI: SUPARTONO JW. Produksi 131 TEATER KOMA

Siapakah 'koki' pengambilan keputusan di dapur Istana? Sudah begitu, saat rakyat di suruh apa, dalam PSBB, orang dalam Istana malah melakukan tindakan yang mengingkari peraturan PSBB. 

Kini peraturan mudik yang sedang dijalankan dan ditertibkan dengan susah payah oleh para "petugas" di lapangan, justru akan ditambah dengan keringanan pemudik bila ada surat yang dikeluarkan oleh tiga instansi. 

Karena sudah ada peraturan, demi mudik sebab dirantau tidak ada yang "menjamin", hingga "mereka" sampai mengucap lebih baik mati di kampung halamannya, masyarakat sampai rela naik bus di bagasi, pun dengan harga tiket berlipat. 

Lalu, ada yang naik mobil bak terbuka, dibikin seperti mobil mengangkut barang. Bagaimana dengan keringanan surat dari tiga instansi? 

Apa tidak akan menjadi permainan dan lahan baru lagi? Rakyat, terus dibuat menderita, yang enak siapa? Seharusnya, dengan peraturan mudik yang kini tengah berlaku, pemerintah terus konsentrasi, terus komitmen, konsisten, dan tegas, agar pandemi corona segera reda. 

Bila, kini diwacanakan lagi, mudik diperbolehkan asal ada izin dari tiga instansi dengan surat keterangan, maka akan membuat blunder lagi bagi petugas. Sebelumnya, masalah akan dihadapi oleh petugas di lapangan, maka tiga instansi tempat permohonan surat izin mudik pun juga akan ada pekerjaan baru, yang bisa jadi akan menjadi celah permainan oknum di dalam demi untuk ke luarnya surat izin. 

Saat, di lapangan, tidak terbayang, bagaimana repotnya petugas di titik chekpoint yang akan menyeleksi pemudik. 

Namun demikian, bila niat membuat aturan mudik diperbolehkan memang demi membantu masyarakat perantau yang sudah kehilangan pekerjaan, tidak ada tempat tinggal, dan tidak ada jaminan makan, mungkin ini dapat diterima. 

Tapi yang pasti, seharusnya, opsi ini lahir bersamaan dengan turunnya peraturan mudik di larang. Jadi, tidak mengesankan adanya kebijakan yang plin-plan dan tak cermat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun