Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bapak Presiden, Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Masih Belum Turun?

1 April 2020   20:45 Diperbarui: 1 April 2020   20:45 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: health.gird.id

Di tengah kesulitan ekonomi dan masih lambatnya pemerintah melakukan kebijakan penanganan corona, hal yang sangat menjengkelkan masyarakat adalah menyoal tarif iuran BPJS Kesehatan, yang ternyata hingga bulan April 2020, iuran masih tetap sama sesuai tarif kenaikan. 

Bahkan, masyarakat pun dibuat kesal, sebab call center BPJS Kesehatan 1500400 pun susah dihubungi saat masyarakat ingin menanyakan kepastiannya, sebab bulan April ini, tagihan iuran BPJS juga masih sesuai tarif kenaikan. 

Apa yang dikerjakan oleh pemerintah, mengapa setelah adanya pembatalan kenaikan tarif BPJS Kesehatan dari Mahkamah Agung (MA) ternyata, realisasisnya hingga bulan April ini belum ada? 

Padahal MA telah memutuskan  membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020. 

Putusan tersebut sudah keluar pada 10 Maret lalu, namun hingga per 1 April 2020, hari ini, iuran masih tetap sesuai dengan tarif lama. Sangat tidak masuk akal alasan "lelet" dan mengada-adanya BPJS. 

Harus segera ditindak lanjuti. Masa dalam akun twitter resmi @BPJSKesehatanRI disebutkan saat ini BPJS Kesehatan belum dapat memastikan pembatalan kenaikan tarif. Ini apa-apa-an? 

Bahkan BPJS masih berdalih, "Terkait pemberitaan keputusan Mahkamah Agung mengenai iuran BPJS Kesehatan, saat ini belum dapat kami pastikan, karena masih menunggu salinan dari keputusan MA," tulis admin BPJS Kesehatan dikutip, Rabu (1/4/2020). 

Sejatinya, masyarakat bukan hanya berharap bahwa per 1 April, iuran sudah kembali sesuai dengan sebelum kenaikan, namun juga ada pemikiran kelebihan iuran bulan sebelemunya dapat kembali. 

Tetapi jangankan kembali, termyata bulan April saja, pembayaran iiuran masih sesuai tarif kenaikan. Dan saat ini pembayaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) Mandiri masih sama, untuk kelas 1 Rp 160.000 per jiwa per bulan, kemudian kelas 2 Rp 110.000 per jiwa per bulan dan kelas 3 Rp 42.000 per jiwa per bulan. 

Pihak BPJS Kesehatan, sampai saat ini masih berdalih, menunggu salinan MA untuk informasi lebih lanjut. Karena pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah. Bapak Presiden, MA, bagaimana ini? 

Betulkah dalih BPJS seperti demikian? Sementara call center BPJS saja sulit dihubungi, namun BPJS masih tetap mengirim pesan kepada masyarakat untuk membayar BPJS sesuai waktunya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun