Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terima Kasih KPCDI, Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan

9 Maret 2020   19:04 Diperbarui: 9 Maret 2020   19:28 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara-cara kesewenangan dan ketidakadilan atau hal-hal yang tak benar dan tidak berpihak kepada rakyat, pasti akan ada saatnya, rakyat menerima kebenaran itu. 

Apa kebenaran yang akhirnya memihak rakyat? Hari ini, seperti sudah dilansir oleh  berbagai media massa nasional, dan saya kutip dari detik.com, Senin (9/3/2020), Mahkamah Agung (MA), memutuskan bahwa menyoal kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, setelah digugat,  Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan. 

Pada akhirnya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti diungkapkan oleh juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada awak media.

Untuk itu, kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 pun dinyatakan gugur atau batal. Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi: Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O. 

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3 b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. 

Atas pembatalan ini, maka seluruh rakyat Indonesia wajib bersyukur dan berterima kasih kepada Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), yang telah memperjuangkan derita rakyat Indonesia dengan menggugat kenaikan iuran BPJS ke MA. 

Bahkan hari ini juga, KPCDI meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan seketika. "Bapak Presiden, segeralah laksanakan putusan ini karena itulah diperlukan kehadiran lembaga peradilan yang independen. Hal ini juga membuktikan bahwa pemerintah tergesa-gesa dalam membuat suatu aturan yang tidak melihat suasana kebatinan yang sedang dirasakan masyarakat menengah dan kecil saat ini," kata kuasa hukum KPDCI, Rusdianto saat berbincang dengan awak media, Senin (9/3/2020). 

Yang pasti atas lahirnya keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, khususnya rakyat kelas menengah ke bawah Indonesia wajib bersyukur. 

Ternyata, MA masih memberikan ruang yang sangat adil untuk mempertahankan hak warga negara yang kepentingannya dirugikan Pemerintah. 

Untuk itu, senada dengan harapan KPDCI, seluruh rakyat Indonesia pun mengharapkan agar dalam negara hukum Justice as a fairness harus dilaksanakan. 

Karenanya, tidak harus menunggu waktu lama, pemerintah harus segera melaksanakan putusan itu sebagai konsekuensinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun