Mohon tunggu...
Sjahrir Hannanu
Sjahrir Hannanu Mohon Tunggu... -

Seorang yang suka mengamati dan merenungkan kejadian yang ada disekeliling kita

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pansus Apa yang Dibutuhkan kini

26 Oktober 2015   17:45 Diperbarui: 26 Oktober 2015   17:45 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Soal demi soal mendera Indonesia yang selalu memunculkan adanya PANSUS di DPR. Tetapi pada perjalanan Pansus itu, tak sedikit yang dinilai oleh masyarakat sebagai Pansus yang tidak membawa hasil atau Pansus yang bagai macan ompong yang membosankan cara kerjanya yang terlihat bertele-tele dan bagai sandiwara yang berseri panjang tak tahu kapan akan berakhir dan apa akhir ceritanya sesuai dengan harapan dibalik pembentukannya.

Tetapi melihat kejadian ini beraneka ragam dan hampir dapat dipastikan akan terbentuk gagasan lagi dan lagi melalui Pansus, layak rasanya masyarakat memberikan koreksinya yang merdu maupun yang tajam karena memang masyarakat ini juga bermacam-macam cara pandangnya.

Demikian membosankannya cara-cara yang dilakukan di dalam gedung DPR yang menjadikan hampir permanen usulan membentuk Pansus ini, saya berfikir ada baiknya rakyat ini membentuk juga Pansus penyusunan Draft Undang-undang saja agar lebih dini pencegahan adanya unsur titipan pihak tertentu ke DPR bisa dilihat lebih awal. 

KPK yang diserahi melakukan juga upaya pencegahan tentu pantas untuk menjadi pihak yang paling berkompeten memeriksa siapa orang-orang yang mengajukan rancangan Undang-undang itu dan apah yang bersangkutan bersih dari indikasi menerima pesanan lalu kemudian berpotensi merugikan negara dan kepentingan penegakan hukum yang kelak berlindung dibalik Undang-undang yang diberlakukan di Indonesia.

Kiranya dengan kedudukan KPK yang ada ini akan juga sekaligus dapat berperan mengoreksi Undang-undang yang dirancang kini dan kemudian hari untuk menjegal pelemahan KPK itu sendiri.

Semoga KPK kini bisa memegang teguh amanat pencegahan korupsi dengan menjalankan apa yang diamanahkan kepadanya.

Begitupun dengan draft Undang-undang lainnya. KPK tentu memiliki hak mempersiapkan langkah yang dapat dinilai berpotensi dipolitisasi dan berisiko terjadinya korupsi dengan segala macam bentuknya kini dan kemudian hari.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun