Mohon tunggu...
suryansyah
suryansyah Mohon Tunggu... Editor - siwo pusat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

warga depok paling pinggir, suka menulis apa saja, yang penting bisa bermanfaat untuk orang banyak. Email: suryansyah_sur@yahoo.com, siwopusat2020@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peran RT dalam Pendemi dan Garda Terdepan

18 Juli 2021   10:13 Diperbarui: 18 Juli 2021   11:35 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Media Indonesia 

Masyarakat Indonesia khususnya Depok, tidak punya rekam jejak disiplin yang kuat. Ketaatan hukum masyarakat terhadap peraturan masih minim. Ketaatan hukum itu sendiri dapat di bedakan dalam tiga jenis. Mengutip pendapat H.C.Kelman dan L.Pospisil, yakni: Ketaatan yang bersifat compliance, ketaatan yang bersifat identification, serta ketaatan yang bersifat internalization.

Ketaatan hukum yang bersifat compliance dapat diartikan jika seseorang menaati suatu aturan hanya karena takut terkena sanksi. Kelemahan ketaatan jenis ini karena membutuhkan pengawasan yang terus menerus.

Ketaatan yang bersifat identification dapat diartikan jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak.

Sedangkan ketaatan yang bersifat internalization dapat diartikan jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena merasa, bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.

Saya melihat banyak kendala yang dihadapai dalam penerapan PPKM Darurat. Pertama, kesiapan pemenuhan kebutuhan pokok atau logistik masyarakat. Kedua, pengawasan dan pemantauan aktivitas di lapangan masih kurang efektif. Ketiga, penindakan atas pelanggaran yang dilakukan tidak tegas. Keempat, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembatasan itu sinergi dan koordinatif.

Sejatinya, unsur pemerintah kota, Forkopimda, relawan maupun LSM yang turut membantu pelaksanaan kebijakan terlebih dahulu mempersiapkan mekanisme dan standar operasional, kebutuhan logistik masyarakat, dan tim penindakan dan upaya praktis dalam pelaksanaan di lapangan.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun