Masyarakat Indonesia khususnya Depok, tidak punya rekam jejak disiplin yang kuat. Ketaatan hukum masyarakat terhadap peraturan masih minim. Ketaatan hukum itu sendiri dapat di bedakan dalam tiga jenis. Mengutip pendapat H.C.Kelman dan L.Pospisil, yakni: Ketaatan yang bersifat compliance, ketaatan yang bersifat identification, serta ketaatan yang bersifat internalization.
Ketaatan hukum yang bersifat compliance dapat diartikan jika seseorang menaati suatu aturan hanya karena takut terkena sanksi. Kelemahan ketaatan jenis ini karena membutuhkan pengawasan yang terus menerus.
Ketaatan yang bersifat identification dapat diartikan jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak.
Sedangkan ketaatan yang bersifat internalization dapat diartikan jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena merasa, bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.
Saya melihat banyak kendala yang dihadapai dalam penerapan PPKM Darurat. Pertama, kesiapan pemenuhan kebutuhan pokok atau logistik masyarakat. Kedua, pengawasan dan pemantauan aktivitas di lapangan masih kurang efektif. Ketiga, penindakan atas pelanggaran yang dilakukan tidak tegas. Keempat, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembatasan itu sinergi dan koordinatif.
Sejatinya, unsur pemerintah kota, Forkopimda, relawan maupun LSM yang turut membantu pelaksanaan kebijakan terlebih dahulu mempersiapkan mekanisme dan standar operasional, kebutuhan logistik masyarakat, dan tim penindakan dan upaya praktis dalam pelaksanaan di lapangan.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H