Keistimewaan dari seorang wanita bukan hanya karena menjadi perhiasan dunia sewperti hadist nabi sebagai berikut الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَة “dunia adalah perhiasan sebagus bagusnya perhiasan adalah wanita sholihah” . Dengan adanya hadist tersebut di zaman sekarang para wanita islam berlomba- lomba untuk menjadi pribadi yang lebih baik, yang sholihah dan dapat memberikan keturunan yang sholih sholihah yang akan menjadi penerus rosulullah.
Dengan mencari ilmu dan mendalami ilmu agama yang baik adalah salah satu cara menjadikan diri seorang Muslimah menjadi sholihah dan mengerti hukum- hukum ibadah yang secara khusus hanya dimiliki oleh seorang perempuan. Pada pembahasan kali ini hukum masa keluarnya haidl menjadi hal yang menarik yang akan di bahas.
Dalam kitab mufashol ( fiqh marah) arti dari darah haidl secara bahasa adalah السيلان “mengalir”, istilah هو اسم لدم من الرحم لابعقب الولادة, ثم يعتاده في اوقات معلومة “haidl adalah nama kepada darah yang keluar dari Rahim tbukan karena melahirkan , dengan waktu yang maklum”. pada keterangan ini bisa dikatakan bahwa seorang yang haidl itu memiliki masa. Yang mana pada hal ini beberapa ulama’ berbeda dalam menghukuminya.
Dimulai dengan pendapat malikiyah yang mana masa sedikit atau banyaknya haidl pada seorang perempuan tidak ada batasannya. Imam malik biasanya mengambil hukum dari hadist atau pun al-qur’an, dapat dilihat dalam hukum masa sedikit dan banyaknya haidl menurut beliau diambil dari ayat al-qur’an yaitu وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran".
Pendapat madzhab selanjutnya berbeda dari imam malik yakni sudut pandang imam Hanafi, yang mengatakan bahwa sedikitnya haidl adalah 3 hari dan banyaknya 10 hari. Dengan karakteristik beliau adalah menggunakan pikiran secara rasional dengan arti berfikir secara logis dan dapt diterima oleh akal, di dalm al-qur’an dikatakan sebagai cara pikir yang positif. Dengan mengabil hujjah dari hadist nabi أقل الحيض ثلاثة أيام وأكثره عشرة “sedikitnya haidl 3 hari dan banyaknya 10 hari” menurut ahli hadist, hadist tersebut dho’if. Dengan hadist nabi ini dan melihat karakteristik yang ada beliau menyepakati bahwa pendapat tersebut benar walaupun dho’if di kalanagan ahli hadist.
Dalam permasalahan kali ini pendapat dua imam sama dalam menghukuminya namun berbeda karakteristiknya, yakni imam Syafi’ie dan imam Hanbali. Dengan sedikitnya masa suci.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H