Dikutip langsung dari kitab fathul mu'in:
 Yang dapat diartikan bahwasanya zakat secara bahasa bermakna membersihkan dan berkembang, dan secara istilah yakni nama sesuatu yang yang dikeluarkan dari harta atau badan dengan ketentuan seperti yang akan dijelaskan nanti. Jika dilihat dari segi macamnya zakat dapat terbagi menjadi 2 yakni zakat mal (harta)dan zakat fitrah (suci).
Yang mana jika dilihat dari kesepakatan para ulama' terdahulu kedua zakat diatas (mal dan fitrah) sama- sama dihukumi wajib bagi orang orang dengan syarat kriteria tertentu. Dikatakan zakat mal (hatra) karena yang dikeluarkan adalah sebagian dari harta yang dimiliki untuk disalurkan pada amil zakat yang diterima oleh mustahiq zakat yang sifatnya dapat dikembangkan atau bisa menjadi modal usaha dan sebagainya.
Berbeda dengan zakat fitri (suci) dari segi namanya sudah jelas bahwa zakat ini ditunaikannya dibulan yang suci dengan harapan dengan kita meengeluarkan harta benda bertujuan dibulan suci dengan jiwa yang suci dan harta yang bersih. Didalam kitab fathul mu'in dijelaskan :
 "Sebagaimana diterangkan dalam ar-raudlah. Imam Waki' berkata: "zakat fitrah terhadap bulan Ramadhan adalah bagaikan sujud syahwi terhadap sholat, ia menambal kekurangan puasa sebagaimana sujud syahwi menambal kekurangan shalat". Perktaan ini dikuatkan oleh hadist shohih yang menyatakan bahwa zakat fitrah itu membersihkan orang puasa dari hal yang tiada gunanya dan keji."
 Syarat dikeluarka zakat fitrah ketika tenggelamnya matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri. Wajib bagi setiap orang yang merdeka atau terlepas dari perbudakan (zaman terdapatnya perbudakan), bagi budak zaman dahulu tidak dituntun kewajiban namun kewajiban dipindahkan tangan kepada tuannya, begitupula ketentuan ini untuk seorang amat(budak perempuan). Dan kewajiban zakat tidak menjadi gugur walaupun kematian, perceraian, kemerdekaan budak setelah matahari terbenam.
Yang wajib dikeluarkan per orang untuk zakat fitrah adalah satu sha' makanan pokok yang dimaksudkan satu sha' adalah 4 mud atau sekira sepenuh cakupan dua telapak tangan yang sedang. Dan hal ini bisa dilihat dari lingkungan masing- masing atau mengeluarkannya dengan melihat daerah setempat sesuai adat. Dengan itu wajib untuk zakat fitrah dibagikan kepada orang orang yang faqir. Zakat fitrah tidak cukup bilaman dikeluarkan dengan uang yang seta saja. Dan tidak boleh dengan barang yang cacat
Haram bila menunda waktu untuk zakat fitrah sampai melewati hari idul fitri, boleh mempercepat zakat fitrah diawal bulan Ramadhan ditakutkan tidak adanya faqir yang diberi, namun hukum ini makruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H