Tolitoli - Terkait dengan Eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan PT MGA di Desa Oyom Dusun Ogo Taring, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah penyempurnaan langgar aturan. Mengingat lokasi itu kawasan hutan lindung.
Ketua LSM Bumi Bakthi Ahmad Pombang, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat ilegal.
"Areal yang akan dilakukan di sana di dalam kawasan hutan yang, bukan bonenya hutan lindung," kata Ahmad baru-baru ini di Tolitoli.
Dia meminta ketegasan dan tindakan cepat dari pihak kepolisian Polres Tolitoli untuk melakukan penyelidikan dan juga penyegelan terhadap alat yang akan digunakan untuk kegiatan pengeboran.
"Diantaranya Excavator, dan alat Bot yang kesemuanya sudah berada di kawasan Hutan Lindung," pungkas Ahmad.
Sekertaris Kecamatan Lampasio Sukri, saat bersama wartawan mengatakan bahwa perusahaan tambang yang ada sudah mendapat restu dan Izin dari Bupati Tolitoli Hai. Moh, Saleh Bantilan, SH, MH.
Hal yang disampaikan oleh Sukri tersebut juga telah memberikan hokum jika benar Bupati Tolitoli memberikan ijin tambang di wilayahnya, pasalnya masalah-masalah yang ada di Provinsi.
Diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mulai Oktober 2016. Dengan demikian, pemerintah mengambil Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan pemerintah kabupaten.
"Izin sudah diberikan oleh Bupati dan orang yang memberikan izin dan petunjuk yang diberikan oleh Bupati," tambah Camat.
Lebih jauh Sukri, menambahkan perusahaan tambang yang berada di Desa Oyom, saat ini baru mengambil sampel untuk melakukan uji Lap. Namun dalam hal apapun tidak dibenarkan.
"Saya harap teman-teman dari LSM dan wartawan hanya melakukan mendengar sepihak, jelas saya katakan sekali lagi Perusahaan tambang di Oyom sudah mendapat izin dan restu dari Bupati Tolitoli," tegas Sukri.