Mohon tunggu...
Sitti Rabiah
Sitti Rabiah Mohon Tunggu... Dosen - Kepala TK & Paud

Dosen S1 PAUD, Senior Childcare Teacher, Kepala TK/PAUD, Penyuluh Pembimbing Kurikulum TK/PAUD, ibu rumah tangga yang mencoba menulis. Email: sittirabiah2011@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Usaha Kecil Masuk Pasar Digital

11 November 2014   22:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:03 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1415724055724720727

[caption id="attachment_334737" align="alignright" width="600" caption="Simbol Mou yang sudah ditandatangani para pihak dari kiri ke kanan: Dirut Bank Sinarmas Freenyan Liwang, Founder Nurbaya Initiative Andy Sjarif, CEO PT Nurbaya Artha Prama Tofani Sadikin (foto: Rahab Ganendra)"][/caption]

Pusat Perbelanjaan Thamrin City Jakarta Pusat pada Jum’at, 7 nopember 2014 lalu tidak seperti biasanya. Sejumlah pengunjung terdiri dari pedagang, petugas bank termasuk jurnalis dari berbagai mass media dan komunitas blogger.  Khusus blogger, hadir dalam rangka memenuhi undangan komunitas Blogger Reporter Indonesia (BRID).

Para blogger ini diundang untuk menyaksikan dan memeriahkan acara penandatanganan perjanjian kerjasama, antara Bank Sinarmas dengan PT Nurbaya Artha Prama (Nurbaya Initiative).

Kerjasama ini dimaksud, ingin memberikan fasilitas pembiayaan dan teknologi bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pasar Tanah Abang dan Thamrin City Jakarta Pusat. Hadir pada acara ini, Freeyan Liwang sebagai Direktur Utama dari Bank Sinarmas sedangkan dari Nurbaya Initiative hadir Andy Sjarif.

Freeyan Liwang, Direktur Utama Bank Sinarmas mengatakan bahwa 99% pelaku ekonomi di Indonesia saat ini adalah mayoritas pelaku usaha UMKM. UMKM inilah yang dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi. Untuk itu, Bank Sinarmas melalui Nurbaya Initiative membantu calon debitur, untuk memfasilitasi dan memonitoring kegiatan usaha dari para UMKM yang telah mendapatkan modal.

Ada prinsip yang dianut oleh pihak Bank Sinarmas dalam memfasilitasi modal kepada para usaha ini, yaitu prinsip kehati-hatian. Mengapa prinsip ini selalu didengungkan oleh pihak Bank Sinarmas, karena jumlah modal yang diberikan oleh pihak bank tidak sedikit jumlahnya yaitu maksimal Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) per nasabah atau per anggota. Jumlah ini cukup lumayan besar.

Andy Sjarif  sebagai pendiri Nurbaya Initiative mengatakan, bahwa tujuan kerjasama ini bukan hanya membantu mendapatkan modal. Tapi juga membantu para UMKM untuk punya akses di pasar digital yaitu pasar online.

Nurbaya Initiative ini memberikan solusi lengkap dengan transaksi online. Hal ini dicapai dengan cara membangun ekosistem online dari pada UMKM dan pelaku teknologi. Ini dimaksud untuk menyediakan kemampuan e-commerce yang lebih luas dari  hanya sekedar berjualan dan beriklan secara online.

Kedatangan kami para blogger pagi itu, disambut hangat oleh Rr. Yulia Pandansari sebagai Senior Corporate Communications Nurbaya Initiative. Sedangkan dari Bank Sinarmas para blogger disambut dengan hangat sambil menyodorkan kartu namanya yaitu ibu Henny S. Wijaya. Bukan hanya itu saja, dari pihak Bank Sinarmas juga banyak membawa para stafnya untuk menawarkan para undangan atau tamu untuk ikut serta menabung di Bank Sinarmas.

Acara kerjasama ini sangat meriah dan sangat terkesan rapi dan Indonesia banget, karena para tamu dan undangan serta para panitianya, juga termasuk para blogger semuanya berpakain batik. Mungkin maksud dan tujuan acara ini, adalah memperkenalkan batik di samping kebetulan acara tersebut diadakan pada hari jum’at, dimana setiap hari jum’at adalah hari batik se-Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun