Meningkatnya kebutuhan akan jasa profesional auditor sebagai perusahaan independen menuntut industri akuntansi untuk membenahi operasionalnya sehingga dapat menghasilkan produk audit yang handal bagi pihak yang membutuhkannya. Untuk meningkatkan profesionalismenya dalam mengaudit, auditor harus memiliki pengetahuan audit yang cukup dan pemahaman tentang aturan profesi. Saat mengaudit akun tahunan, auditor bertindak tidak hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga untuk kepentingan orang lain yang berkepentingan dengan akun tahunan yang diaudit. Untuk menjaga kepercayaan klien dan pengguna laporan keuangan lainnya, auditor harus memiliki keahlian yang memadai. Auditor yang lebih berpengalaman menambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit, terutama dalam mempertimbangkan tingkat kepentingan proses audit atas laporan keuangan. Selain pengetahuan, auditor juga dituntut untuk memiliki etika dalam profesinya sehingga derajat kepentingan dalam proses audit atas laporan keuangan cukup diperhitungkan dalam keadaan yang sebenarnya.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki kode etik, yaitu seperangkat prinsip moral yang menjadi pedoman perilaku profesional. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada, karena tugas akuntan adalah memberikan informasi kepada pelaku bisnis untuk mengambil keputusan bisnis. Etika profesi merupakan ciri suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang mengatur perilaku anggotanya. Konsep materialitas berarti bahwa tidak semua informasi keuangan diperlukan atau tidak semua informasi keuangan harus disajikan dalam laporan akuntansi, hanya informasi relevan yang harus disajikan. Informasi yang tidak penting sebaiknya diabaikan atau dihilangkan. Penilaian auditor atas materialitas merupakan pertimbangan profesional dan dipengaruhi oleh penilaian auditor atas kebutuhan orang-orang dengan informasi yang cukup untuk mengandalkan laporan keuangan.
Secara etis profesi harus memiliki standar moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan-aturan khusus. Aturan-aturan tersebut merupakan aturan main untuk mempraktekkan suatu profesi yang sering disebut dengan aturan etika. Kode Etik harus dihormati dan dipatuhi oleh semua profesi yang melayani masyarakat dan merupakan instrumen kepercayaan bagi masyarakat luas. Dapat disimpulkan bahwa setiap profesional memiliki kewajiban untuk mengikuti etika profesi dalam hubungannya dengan pelayanan ketika kepentingan masyarakat luas dipertaruhkan.
Dalam pekerjaannya, auditor harus mengikuti etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia. Hal ini untuk mencegah persaingan antar akuntan yang mengarah pada aktivitas penipuan. Dengan menerapkan prinsip etika profesi, auditor diharapkan mampu menyatakan pendapat yang konsisten dengan laporan keuangan Perseroan. Oleh karena itu, semakin tinggi etika profesi auditor, semakin tepat pertimbangan tingkat materialitasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H