Mohon tunggu...
KKN GEMIRING KIDUL
KKN GEMIRING KIDUL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Selamat datang di situs resmi tim KKN Unisnu di Desa Gemiring Kidul, nantikan terus berita terkini tentang program-program kami nantinya:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Gemiring Kidul bersama Karang Taruna Menyelenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal

8 Agustus 2023   12:50 Diperbarui: 8 Agustus 2023   17:30 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi: Tim KKN Gemiring Kidul

NALUMSARI-Tim KKN Unisnu yang mengabdi di desa Gemiring Kidul, Nalumsari, Jepara menyelenggarakan sosialisasi yang bertemakan "Gempur Rokok Illegal" pada tanggal 6 Agustus 2023. Kegiatan ini diadakan pada pagi hari pukul 08.30 WIB yang diselenggarakan di balai desa Gemiring Kidul, Nalumsari, Jepara. Kegiatan Ini diikuti oleh rekan IPNU, rekanita IPPNU, anggota Karang Taruna, dan juga mahasiswa KKN Unisnu Gemiring Kidul dengan jumlah 49 audiences. Selain itu, pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu salah satu mahasiswa Unisnu Jepara yaitu, Ilham Thoriqul Haq selaku  perangkat desa Bantrung.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menyadarkan masyarakat, khususnya di desa Gemiring Kidul ini mengenai bahaya dan juga dampak dari rokok illegal. Rokok illegal ini masih banyak tersebar di daerah Nalumsari. Menurut Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus mengatakan jika pada tanggal 30 September, Bea Cukai Kudus telah melakukan operasi gempur rokok illegal di beberapa toko yang terdapat di wilayah Nalumsari guna mencegah terjadinya penyebaran dan juga pemberantasan rokok illegal. 

Menurut Dedi selaku Ketua Karang Taruna mengatakan bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus  tersebut sangat bermanfaat namun tetap masih terdapat beberapa pengguna rokok illegal.

" Bahkan disini masih terdapat banyak pengguna rokok illegal, selain itu terdapat beberapa warga yang memproduksi rokok illegal sekarang ini," imbuhnya.

Karena itu, tim KKN Unisnu di Desa Gemiring Kidul  mendatangkan seorang pemateri untuk menjelaskan tema yang sudah disajikan. Beliau diundang sebagai pemateri dikarenakan pengetahuannya yang sangat luas dan juga faham betul mengenai rokok illegal. Beberapa materi yang disampaikan oleh pemateri yaitu, pengertian rokok illegal, ciri-ciri rokok illegal, dampak dari rokok illegal di bidang sosial dan ekonomi, dan lain sebagainya. "Menurut saya, rokok illegal semakin menyebar luas ke kalangan-kalangan muda zaman sekarang dikarenakan harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal" ujar Ilham Thoriqul Haq selaku pemateri dari kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal. "Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap para pemuda Desa Gemiring Kidul dapat termotivasi dan menjadi penggerak selanjutnya untuk memberantas rokok illegal", imbuhnya.

Diadakannya kegiatan sosialisasi ini yaitu agar para generasi muda zaman sekarang, khususnya di desa Gemiring Kidul ini diharapkan dapat memberikan kesadaran tinggi dan juga mengerti dampak-dampak yang bisa terjadi jika menggunakan rokok illegal. "Banyak anak-anak muda di zaman sekarang yang merokok, tepatnya yang berusia dibawah umur. Mereka menggunakan rokok illegal tanpa mengetahui dampak-dampaknya. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kita semua" ucap Jovan Syach Faurismawan sebagai salah satu peserta kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Illegal tersebut. "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pemuda di desa Gemiring Kidul tidak menggunakan rokok illegal lagi", tambahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun