Mohon tunggu...
Siti Zaitun Nabila
Siti Zaitun Nabila Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu sebagai Sarana Hak Demokrasi, Konstitusi dan Pelembagaan NKRI

28 Mei 2023   08:29 Diperbarui: 28 Mei 2023   08:34 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 23 Januari 2023 saya bertemu secara langsung dengan presiden Joko Widodo dan menanyakan juga apakah pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif akan tetap berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 jawaban beliau tetap berlangsung jawaban langsung dari presiden Joko Widodo jadi kalau ada yang masih meragukan bahwa pemilihan presiden dan pemilihan legislatif ada yang mengatakan akan diundurkan segala macam itu tidak benar karena presiden Joko Widodo langsung. saya langsung berhadapan dengan beliau himbau oleh pak Dubes RI tanggalnya 23 Januari 2023 beliau menyatakan langsung di depan saya bahwa pemilu presiden dan pemilu legislatif tetap berlangsung 14 Februari 2028 tidak ada yang namanya perpanjangan jabatan presiden dan tidak ada presiden 3 periode. Tegas Dr.M. Fadjroel Rachman pada zoom pertemuan ICMI kota Palembang 12/04/2023


masa jabatan presiden tetap sesuai dengan undang-undang dasar 1945 di mana dinyatakan bahwa pasal 7 presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali. masa jabatan jadi presiden Joko Widodo patuh terhadap konstitusi undang-undang dasar 1945 kemudian yang kedua dengan pernyataan presiden tersebut maka terpenuhilah bab 7 b pemilihan umum pasal 22 i ayat 1 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil setiap 5 tahun sekali. Kita bersama-sama menyongsong pemilu presiden dan pemilu legislatif sesuai dengan konstitusi undang-undang dasar 1945.  
 
Kita sebagai seorang pemilih hendaknya yang kita cari adalah negarawan yang politisi dan politisi yang negarawan. Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana yang sangat penting dalam menjalankan hak demokrasi, konstitusi dan kelembagaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pemilu, rakyat sebagai pemegang kedaulatan dapat memilih wakilnya di lembaga legislatif dan eksekutif. Melalui Pemilu, para calon dapat berkompetisi secara sehat untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Proses kompetisi ini akan melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik yang nantinya akan menentukan arah pembangunan negara kita ke depan.
Selain itu, Pemilu juga menjadi alat untuk mengukuhkan peran serta kedudukan daerah-daerah di Indonesia. Melalui proses pemilihan kepala daerah atau gubernur langsung oleh masyarakat setempat maka terciptalah sistem pemerintahan yang baik sesuai prinsip-prinsip demokrasi.


Tidak hanya itu saja, pelaksanaan Pemilu juga menunjukkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan-aturan dasar negara.
Namun tentunya masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya seperti ketidakadilan dalam distribusi suara karena disparitas jumlah penduduk antar wilayah maupun penggunaan uang logistik dari calon-calon anggota parlemen atau kepala daerah saat kampanye. Oleh karena itu, perlu upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaannya serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilu agar dapat memilih pemimpin yang berkualitas.
Secara keseluruhan, Pemilu menjadi sarana yang sangat penting bagi rakyat Indonesia untuk menyalurkan hak demokrasinya dan mengukuhkan konstitusi serta pelembagaan NKRI. Namun, kendala-kendala dalam pelaksanaannya tetap harus diatasi agar prosesnya dapat berjalan dengan transparan, adil dan menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik bagi negara kita.


tantangan terbesar di dalam reformasi digital adalah terkait dengan mis-informasi Ada kemudahan untuk mencapai para pemilik karena mereka memiliki HP di sini satu setengah kali lipat jumlah penduduk Indonesia tapi ada program yaitu soal mis-informasi dan dis-informasi dan mudah-mudahan ini ditangani dengan lebih baik oleh pihak Bawaslu maupun oleh pihak aparat penegak hukum karena berdasarkan riset 2019 ini dari penelitian MRT disebutkan di Twitter saja informasi tidak menarik itu menyebar enam kali lebih cepat dan jumlahnya 10 sampai 20 kali lebih banyak dari informasi yang benar menemukan tahun 2020 hanya dalam bulan Maret sampai Oktober ditemukan 12 juta di-informasi nah jadi bahwa ada kemudahan lewat informasi digital tetapi ada juga masalah itu terkait mis-informasi. Jadi kita sebagai pemilih harus bijak dalam hak pilih kita untuk bisa memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia dan jangan mudah tergiur untuk berita palsu.

Sumber: Diklat kepemiluan Nasional pemuda ICMI kota Palembang, 12 April 2023. Presentator: Bapak. Dr. M. Fadjroel Rachman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun