Mohon tunggu...
Siti UswatunHasanah
Siti UswatunHasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

6 April 2023   15:58 Diperbarui: 6 April 2023   16:10 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGARUH PERUBAHAN UU ITE  

 Seiring dengan perekembangan zaman Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentunya dibuat karena media sosial sering dipersalahgunakan. Dan pada saat belum terjadi perubahan UU ITE Tahun 2008  ini belum mampu membuat mebangun etika masyarakat di media sosial. Dan dilakukan perubahan untuk usaha mewujudkan masyarakat agar beretika di media sosial.  Dan dengan pembaruan itu akan menjamin tentang kepastian hukum,  batasan penggunaan media sosial agar dia tidak persalahgunakan. 

Jadi perbaikan atau perubahan undang undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Membuat pengaruh besar karena bisa melindungi masyarakat dari orang yang menyalahgunakan media sosial dan juga agar masyarakat menggunakan media sosial dengan baik dan juga tidak dipergunakan dalam hal hal yang tidak baik seperti perjudian, pencemaran nama baik kesusilaan, penipuan dan pengancaman . Dan perlu kita ketahui bahwa tujuan awal media sosial adalah agar memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi nyatanya masih sering dipersalahgunakan. 

Penyalahgunaan media sosial ini sangat merugikan masyarakat apalagi bisa  memecah kerukunan dan terlebih lagi mengancam persatuan bangsa dan negara. Karena penyalahgunaan media sosial yang saat ini sangat  berkembang di masayarakat terutama dikarenakan dampak dari kondisi politik berpengaruh kepada ketahanan nasional Indonesia. Dan juga Undang- undang ITE ini sering dijadikan patokan dalam mempidakan seseorang jika menurut saya itu hal yang wajar apalagi pada zaman sekarang media sosial bisa dijadikan alat bukti dalam hukum, dan juga masih banyak orang yang menggunakan media sosial dengan tidak baik atau dipersalahgunakan saat ini. 

UU No. 19 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 25 November 2015 adalah solusi konstitusional dari negara untuk membangun etika bagi pengguna media. Sesuai dengan sistem hukum Indonesia yang dianut Indonesia yakni civil law, maka UU No. 19 Tahun 2016 merupakan peran fakta atau nyata  pemerintah berguna untuk memberikan pengaturan bagi kondisi  saat ini dimana banyak di media sosial muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/ atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja.

Perlunya beretika bagi pengguna media adalah sejalan perkembangan arus informasi yang begitu deras ini pula. Sehingga masyarakat juga dituntut untuk cerdas menerima dan mengolah berita dan informasi. Masyarakat juga perlu memverifikasi setiap berita dan informasi dari media sosial. 

Langkah itu bertujuan untuk menyikapi banyak situs maupun akun di media sosial yang menampilkan berita bohong demi keuntungan pribadi, sehingga dengan demikian perlu ada etika dalam menggunakan media. Etika dalam bermedia ini penting terutama pada saat ini, di tahuntahun politik ini etika memiliki peranan penting guna menghindari permusuhan yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun