Mohon tunggu...
Siti Taqiyya Nurasih
Siti Taqiyya Nurasih Mohon Tunggu... Duta Besar - International Relations'19, Sriwijaya University

:)

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Omnibus Law Bertentangan dengan Paham Liberalisme

13 Maret 2020   18:02 Diperbarui: 10 April 2020   20:57 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU Omnibus Law tengah menjadi perdebatan masyarakat Indonesia.  Istilah Omnibus Law pertama kali diperkenalkan Jokowi saat pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Senayan pada 20 Oktober 2019 lalu. Menurutnya, Undang - Undang yang ada sekarang terlalu kaku. Jokowi mengharapkan dengan adanya RUU Omnibus Law, banyak investor yang masuk sehingga meningkatkan lapangan kerja dengan itu bisa mengurangi jumlah pengangguran. Dalam pembahasannya, RUU ini menibulkan kontroversi. 

Berikut sembilan aturan dalam RUU Omnibus Law :

1. Penyederhanaan izin usaha

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Administrasi pemerintahan

6. Pengenaan sanksi 

7. Pengadaan lahan

8. Serta kemudahan proyek pemerintah

9. Mempermudah proyek kawasan ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun