Penulis : Sitti Nazwa, Siti Syifa, Siti Zahwa, Sophia Krisabel
"Follow the development of era is necessary, but to be careful and avoid the phising is the key of digitalization's welfare"
Sebagian besar aktivitas manusia ditransformasikan menjadi bentuk digital. Sebagai salah satu penghasil jasa keuangan, bank turut berkontribusi dalam menghadapi tantangan digital di era industry 4.0 ini.Â
Muncul istilah financial technology yang merubah pasar dengan segala kemudahan, kepraktisan, kenyamanan, dan ekonomis pada akses keuangan yang ditawarkan kepada nasabah bank.Â
Financial technology adalah memberikan solusi keuangan pada penggunaan teknologi. survey yang dilakukan Bank Indonesia pada 2019 lalu yang menunjukan bank di Indonesia sudah bergerak ke arah digital namun transformasinya masih terbilang rendah bahkan inklusi keuangannya berada pada persentase 49% yang menandakan belum luasnya akses terhadap pelayanan keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Namun, jika dilihat pada sisi lain, para nasabah ini merupakan anggota dalam setiap unit keluarga.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan perbankan digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience) serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan.Â
Karakteristik layanan perbankan digital yaitu nasabah dapat memperoleh informasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi dan penutupan rekening secara mandiri tanpa melibatkan petugas bank, nasabah dapat memperoleh informasi dan melakukan transaksi di luar produk perbankan seperti layanan nasihat keuangan, informasi investasi, transaksi e-dagang, dan berbagai kebutuhan lainnya dari nasabah dimaksud dengan hanya menggunakan satu channel melalui sarana elektronik atau digital bank (Puspitadewi 2019).
Menurut Otoritas Jasa Keuangan tantangan dan risiko dari layanan perbankan digital yaitu, perlindungan data pribadi dan risiko kebocoran data, risiko penyalahgunaan teknologi artificial intelligence, dan risiko serangan siber. Salah satu bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime) yang sering terjadi, yakni phishing.
Phishing merupakan kegiatan kriminal menggunakan teknik rekayasa sosial (social engineering) yang mengelabui pengguna dengan cara menyamar sebagai entitas yang resmi (Radiansyah et al 2016). Phishing bertujuan untuk mendapatkan identitas milik orang lain untuk digunakan secara ilegal tanpa diketahui oleh pemilik asli identitas tersebut.Â
Pelaku kriminal phishing disebut phisher, menurut Singh (2007), phisher berupaya menipu untuk mendapatkan informasi sensitif, seperti username, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik.Â
Keluarga merasakan manfaat langsung layanan perbankan digital seperti dapat membuka rekening secara online, melakukan pembayaran, pembelian, transfer, dan sedekah melalui mobile banking atau internet banking.Â