Beberapa Barang dan Jasa kebutuhan dasar dikecualikan dari pengenaan PPN untuk melindungi daya beli masyarakat.Â
- Barang Kebutuhan Pokok : Barang-barang seperti beras, daging, telur,susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi tidak dikenai PPN
- Jasa Pendidikan dan Kesehatan : Jasa pendidikan dan kesehatan, termasuk layanan medis dan biaya sekolah, juga dikecualikan dari PPN
3.Subsidi dan Bantuan untuk Kelompok Rentan
Pemerintah memperluas program bantuan sosial dan subsidi untuk keluarga berpenghasilan rendah agar mereka tidak terbebani dengan kenaikan harga akibat PPN.Â
- Program Bantuan Sosial : Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.Â
- Subsidi Energi : Subsidi Listrik untuk rumah tangga dengan daya 450VA dan 900VA, serta LPG 3kg, diberikan untuk meringkan beban pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah
Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa kenaikan PPN tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakatm khususnya bagi kelompok rentan.Â
Edukasi Pajak untuk Masyarakat
Kenaikan tarif PPN ini tentu memerlukan pemahaman yang baik dari masyarakat. Oleh karena itu, edukasi mengenai PPN sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah. Sebagai konsumen, masyarakat perlu memahami bahwa PPN adalah bagian dari transaksi yang berlaku di setiap pembelian barang dan jasa. Pelaku usaha juga harus transparan dalam memberikan informasi terkait pajak yang dikenakan pada produk atau layanan mereka.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat membuat keputusan pembelian yang lebih bijak dan memperhitungkan beban pajak yang harus ditanggung.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor perpajakan dan mendukung pembangunan nasional. Meskipun ada potensi dampak terhadap daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi beban bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan ini dengan baik dan tidak merasa khawatir berlebihan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi otoritas pajak setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H