Mohon tunggu...
Siti Suhanah
Siti Suhanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mikom Universitas Bakrie

Saya adalah seorang individu yang memiliki semangat dan dedikasi tinggi dalam segala hal yang saya lakukan. Saya percaya bahwa dengan kerja keras dan tekad yang kuat, saya dapat mencapai segala impian dan tujuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan PPN 12% : Apa Artinya Bagi Masyarakat dan Ekonomi Indonesia?

9 Januari 2025   17:30 Diperbarui: 9 Januari 2025   20:10 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penerapan PPN 12% - Sumber : https://sukabumiku.id/pemerintah-tetapkan-ppn-12-mulai-5-januari-2025-dampak-terhadap-daya-beli-masyarakat/

Beberapa Barang dan Jasa kebutuhan dasar dikecualikan dari pengenaan PPN untuk melindungi daya beli masyarakat. 

  • Barang Kebutuhan Pokok : Barang-barang seperti beras, daging, telur,susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi tidak dikenai PPN
  • Jasa Pendidikan dan Kesehatan : Jasa pendidikan dan kesehatan, termasuk layanan medis dan biaya sekolah, juga dikecualikan dari PPN

3.Subsidi dan Bantuan untuk Kelompok Rentan

Pemerintah memperluas program bantuan sosial dan subsidi untuk keluarga berpenghasilan rendah agar mereka tidak terbebani dengan kenaikan harga akibat PPN. 

  • Program Bantuan Sosial : Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. 
  • Subsidi Energi : Subsidi Listrik untuk rumah tangga dengan daya 450VA dan 900VA, serta LPG 3kg, diberikan untuk meringkan beban pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah

Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa kenaikan PPN tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakatm khususnya bagi kelompok rentan. 

Edukasi Pajak untuk Masyarakat
Kenaikan tarif PPN ini tentu memerlukan pemahaman yang baik dari masyarakat. Oleh karena itu, edukasi mengenai PPN sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah. Sebagai konsumen, masyarakat perlu memahami bahwa PPN adalah bagian dari transaksi yang berlaku di setiap pembelian barang dan jasa. Pelaku usaha juga harus transparan dalam memberikan informasi terkait pajak yang dikenakan pada produk atau layanan mereka.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat membuat keputusan pembelian yang lebih bijak dan memperhitungkan beban pajak yang harus ditanggung.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor perpajakan dan mendukung pembangunan nasional. Meskipun ada potensi dampak terhadap daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi beban bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan ini dengan baik dan tidak merasa khawatir berlebihan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi otoritas pajak setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun