Mohon tunggu...
Siti SofiyatulQomariyah
Siti SofiyatulQomariyah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA UIN KHAS JEMBER

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Menurut UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

18 Desember 2021   08:45 Diperbarui: 18 Desember 2021   08:50 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di kecamatan jelbuk desa sukowiryo dusun Sudung barat pernikahan dini adalah hal yang sangat lumrah, di dusun Sudung barat di desa kelahiran saya pernikahan dini terjadi karena yang pertama yaitu faktor orang tua, orang tua berfikir dari pada berpacaran berlama lama dan menimbulkan zina lebih baik di nikahkan di waktu yang seharusnya mereka belum dinikahkan, rata rata pernikahan dini dilakukan saat mereka masih belum mempunyai kartu tanda penduduk dan baru lulus sekolah menengah.

Dan penyebab lain terjadinya pernikahan usia dini di masyarakat yaitu  karena ketakutan orang tua terhadap gunjingan dari tetangga dekat. Apabila anak perempuan belum menikah takut anaknya dikatakan perawan tua. Dan dari adanya pernikahan dini ini menjadi penyebab juga terjadinya suatu perceraian. Contoh di atas dimana saya mengambil contoh di kalangan masyarakat di desa saya yang saya sebagai anak yang tumbuh berkembang di sana merasakan sendiri bagaimana efek pernikahan usia dini pada suatu perceraian. Dan juga mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun  1974 tentang perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Menurut saya menikah bukanlah hal yang buruk tetapi kita juga harus ada suatu kesiapan lahir batin untuk menjalani sebuah pernikahan, karena Pernikahan dini juga menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian yang mana sebuah pernikahan itu bukanlah hal kecil Dimata saya sebagai masyarakat, dimana dua manusia berbeda jenis disatukan dan mereka harus saling mengerti kekurangan satu sama lain, perbedaan pendapat, kurangnya ekonomi, ini jugalah yang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan adanya suatu perceraian.

Alasan kenapa Pasangan yang Menikah Muda Rentan Bercerai yaitu karena Ketidaksiapan mental. Dalam usia yang masih muda, seseorang masih ingin hidup bebas dan belum memiliki kematangan emosional, Tidak mapan secara ekonomi, Belum siap memiliki anak, juga  Memicu masalah psikologis, dan Memicu adanya  KDRT. Dari sinilah sangat dibutuhkan suatu edukasi terutama dikalangan masyarakat agar mengurangi suatu pernikahan dini yang mana dapat mengurangi suatu faktor terjadinya sebuah perceraian, dikalangan masyarakat pernikahan dini sangatlah lumrah maka dari itu pencegahan sangatlah dibutuhkan yaitu dengan adanya sebuah edukasi yang mana kita memberikan sebuah pengetahuan bahanya suatu  pernikahan dini. Terdapat beberapa cara yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini seperti, memberdayakan anak dengan informasi dan keterampilan, mendidik dan memberikan wawasan kepada para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik, meningkatkan kualitas pendidikan formal bagi anak, mengedukasi anak terkait kesehatan dan reproduksi, dan menawarkandukungan ekonomi kepada anak dan keluarganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun