Menanggapi hal tersebut, KPU mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dasar di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya bagi petugas KPPS yang akan bertugas dalam pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. KPU juga meminta pemerintah daerah menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS di wilayahnya. Hal ini sebagai upaya memberikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu.
Diperlukan upaya antisipasi dan mitigasi terhadap potensi risiko terkait kesehatan dan keselamatan masyarakat pada hari pemungutan suara di masa mendatang, seperti Pemilu Serentak 2024. Hal ini penting mengingat bahwa sistem pemilihan masih tetap sama, yaitu menggunakan sistem proporsional terbuka, diselenggarakan secara serentak, dan jumlah pemilih mengalami peningkatan.Â
Sakit dan meninggalnya petugas KPPS dalam pemilu merupakan anomali yang terjadi dalam pesta demokrasi negeri ini karena hal tersebut menyangkut hak hidup seseorang serta hak atas kesehatan dan keselamatan publik. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negaranya tanpa terkecuali, termasuk dalam keamanan dan kesehatannya saat menjadi petugas penyelenggara pemilu. Kematian KPPS di pemilu-pemilu yang telah lalu jangan sampai terulang di pemilu yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H