Mohon tunggu...
siti sarah
siti sarah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta, Penulis Novel dan Puisi

Tulisan rasa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Indonesia dalam Arms Control and Disarmament Diplomacy : Bergabungnya Indonesia dalam Traktat CTBT dan Upaya Pencegahan Penyebaran Senjata di Asia Tenggara

2 April 2023   00:05 Diperbarui: 2 April 2023   15:07 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT) adalah traktat larangan terhadap seluruh jenis pengujian nuklir dengan metode yang digunakan berupa ledakan. Sebagai negara berkomitmen untuk tidak mengembangkan persenjataan nuklir, serta tidak melakukan mekanisme uji coba terhadap nuklir, Indonesia mendukung upaya masyarakat dunia internasional untuk mencapai CTBT menyeluruh, yang mengatur tentang tata cara penggunaan persenjataan nuklir, dan secara bertahap meminimalisir penggunaan senjata nuklir dan menghilangkan penggunaan persenjataan nuklir secara menyeluruh (Elimination Of Nuclear Weapons). 

Pada 10 September 1996 traktat CTBT dibuka untuk ditandatangani oleh berbagai negara. Tahun 1996, Indonesia merupakan negara pertama yang menandatangani perjanjian dari traktat CTBT. Pada 2011, Indonesia meratifikasi CTBT untuk mencegah proliferasi senjata nuklir. 

Sejak tsunami Aceh pada Desember 2004, aplikasi verifikasi data dan teknologi yang dimiliki oleh CTBT Organization sudah memasuki fase baru dimana kegunaannya tidak hanya bekerja mendeteksi terhadap upaya percobaan persenjataan nuklir, namun juga berguna sebagai alat mendeteksi bencana alam yang akan terjadi.

Indonesia berperan penting dalam forum regional seperti ASEAN dan ARF untuk mempengaruhi kebijakan dan keputusan di tingkat regional dan internasional dalam mendorong pencegahan penyebaran senjata di tingkat global dan regional. Indonesia secara aktif berpartisipasi dalam forum pencegahan penyebaran senjata seperti TAC dan ARF, dan memiliki hubungan yang baik dengan negara-negara di dunia. Selain itu, bergabungnya Indonesia dalam traktat ctbt merupakan komitmen Indonesia untuk mewujudkan dunia yang bebas senjata nuklir.

 Indonesia berada di kawasan Asia Tenggara yang rentan terhadap ancaman keamanan seperti teroris dan perdagangan senjata ilegal, membuat indonesia berupaya untuk pencegahan penyebaran senjata dan konflik atau meningkatkan stabilitas keamanan regional. Kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang dimiliki oleh Indonesia, membuat Indonesia dapat mengambil peran di tingkat regional dan internasional dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan dunia.


Pembahasan 

Diplomasi RI kontemporer merupakan suatu bentuk diplomasi yang diterapkan oleh Indonesia dengan berfokus pada kondisi global dan regional yang mengalami perkembangan isu strategis termasuk isu-isu keamanan. Arms control and Disarmament diplomacy didefinisikan sebagai bentuk upaya internasional dalam mengurangi/menghilangkan senjata dan mencegah penyebaran senjata. 

Peran Indonesia dalam ratifikasi CTBT menunjukkan keseriusan Indonesia untuk mendorong misi perdamaian dunia dan keamanan global. Melalui promosi kebijakan luar negerinya yang bebas aktif, Indonesia berhasil memimpin inisiatif keamanan regional termasuk pembentukan zona damai dan netralitas ASEAN.

Pada 24 September 1996, Indonesia bergabung dalam traktat CTBT dan meratifikasinya pada 6 Desember 2011. Ratifikasi ini disahkan kedalam undang-undang nomor 1 Tahun 2012 tentang pengesahan traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir. Sejak bergabung dan meratifikasi CTBT, Indonesia telah berperan aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh organisasi pengawasan pelarangan uji coba nuklir dan mempromosikannya dalam forum internasional. 

Pada tahun 2015, Indonesia menjadi pemimpin inisiatif untuk mengadakan pertemuan tingkat menteri negara-negara yang mendukung adanya traktat CTBT di New York Amerika Serikat. Pertemuan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan internasional terhadap traktat tersebut. Selain itu, ia juga aktif menyampaikan keprihatinan atas ancaman senjata nuklir dan advokasi untuk pengurangan senjata nuklir di forum internasional seperti konferensi pelucutan senjata nuklir PBB. 

Dalam kawasan Nasional Indonesia mengambil langkah untuk memenuhi kewajibannya sebagai negara yang meratifikasi traktat CTBT dengan mengoperasikan 11 Stasiun pemantau yang berada di seluruh kawasan Indonesia untuk mendeteksi adanya aktivitas uji coba nuklir di seluruh dunia.  Selain itu, Indonesia berpandangan bahwa sistem deteksi uji coba nuklir dari ctbt juga berfungsi untuk mendeteksi bencana alam seperti gempa bumi. Indonesia mendaftarkan sebanyak 6 Stasiun seismik sebagai ausiliaris Seismic station pada CTBT diantaranya berada di kawasan Parapat, Sumatera Utara ;Jakarta ; kapang:, Sulawesi selatan ; NTT:, Sorong, Papua Barat dan Jayapura, Papua.

Indonesia juga aktif dalam program pelatihan dan kapasitas yang diselenggarakan oleh CTBT untuk meningkatkan kemampuan teknis dan pengelolaan data.  Pada konferensi CTBT,  Indonesia bersama Hungaria telah menjadi Co-Chair artikel XIV untuk tahun 2013 hingga 2015. Berdasarkan hal ini ketua diwajibkan untuk mempromosikan CTBT di berbagai pertemuan internasional dan regional khususnya untuk memajukan entry into force dan universalisasi CTBT.

Dalam upaya pencegahan penyebaran senjata nuklir di Asia Tenggara, selain meratifikasi perjanjian pelarangan pengujian senjata nuklir pada tahun 1996, Indonesia mengusulkan konsep nuklir Weapon Free Zone / zona bebas senjata nuklir di Asia Tenggara di tahun 1970 yang berhasil didukung oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Indonesia juga aktif dalam ASEAN regional forum (ARF) untuk mendorong kerjasama di bidang keamanan termasuk pencegahan penyebaran. 

Pada forum Treaty Of Amity Cooperation (TAC) Indonesia dan negara di Asia Tenggara berkomitmen untuk membangun hubungan yang damai dan menjunjung tinggi prinsip hukum internasional.  Di tahun 2012, Indonesia dan Amerika Serikat bekerja sama untuk mengamankan bahan-bahan nuklir di Indonesia melalui program Global treat reduction initiatif. 

Dalam forum ASEAN defence Ministers meeting (ADMM), Indonesia mempromosikan isu-isu keamanan dan pencegahan konflik di Asia Tenggara.  Meskipun berbagai upaya telah dilakukan Indonesia, namun masih terdapat negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki program senjata nuklir seperti Korea Utara. 

Hal ini dapat mengancam stabilitas di kawasan tersebut. Menurut laporan dari international atomik energi agency (IAEA) pada tahun 2003 dilaporkan bahwa ditemukannya penyelundupan peredaran bahan nuklir di Asia Tenggara diantaranya jenis uranium dan plutonium yang dilakukan oleh kelompok kriminal internasional di kawasan tersebut. 

Di tahun 2016, Singapura melaporkan adanya kasus peredaran bahan nuklir dengan jenis material radioaktif iridium-192 kepada seorang agen rahasia Amerika Serikat yang menyamar sebagai pembeli. Dalam menangani hal ini seluruh anggota ASEAN meratifikasi adanya pelaksanaan Konvensi pelarangan senjata nuklir ASEAN (SEANWFZ).

Solusi untuk menangani masalah ini adalah dengan meningkatkan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan penyebaran senjata nuklir melalui ARF dan IAEA. Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dan pemerintah melalui kampanye sosialisasi dan edukasi tentang bahaya senjata nuklir serta manfaat dari zona bebas senjata nuklir serta meningkatkan investasi dan dukungan finansial untuk memperkuat infrastruktur dan kemampuan dalam mendeteksi mencegah dan menangani ancaman senjata nuklir.


Kesimpulan

Bergabungnya Indonesia dalam traktat Traktat Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT) dan upaya pencegahan penyebaran senjata di Asia Tenggara menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pengendalian senjata nuklir dan non proliferasi. Hal ini meningkatkan citra positif Indonesia di mata masyarakat dunia. 

Citra ini tentunya juga akan meningkatkan peluang kerjasama dengan negara-negara lain dibidang keamanan dan perdamaian.  Selain itu,  ratifikasi traktat CTBT dan upaya pencegahan serta pengendalian senjata di kawasan ini dapat memperkuat peran Indonesia sebagai pemimpin regional dan mengembangkan kerjasama keamanan antar negara di kawasan serta memperkuat kemitraan strategisnya dengan negara-negara Asia Tenggara termasuk meningkatkan kepercayaan antar negara tetangga.

Promosi perdamaian dan stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara membantu meningkatnya perdamaian dan stabilitas kawasan sehingga pada akhirnya berdampak kepada penguatan posisi Indonesia sebagai negara yang diperhitungkan dalam upaya membangun keamanan regional dan global.






Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun