Mohon tunggu...
Sriyani Putri
Sriyani Putri Mohon Tunggu... Jurnalis - Ilmu Komunikasi

Over the last two years, I've honed my skills as a scientific article writer, crafting numerous pieces that delve into complex concepts across various fields. I bring experience in researching diverse topics, applying rigorous methodologies, and delivering high-quality scientific content. My proficiency in mathematical and statistical analysis ensures a systematic and objective presentation of findings.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pph Pasal 21

22 Agustus 2024   22:21 Diperbarui: 23 Agustus 2024   00:42 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh) disebut wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. 

Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan bentuk dan nama apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tersebut yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri (Waluyo, 2016).

PPh Pasal 21 ini menggunakan istilah "pemotong" yang dimaksudkan adalah objek yang dikenakan pajak PPh Pasal 21. Pemotongan tersebut berasal dari penghasilan bruto yang dibayar oleh pemberi kerja yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Ditinjau dari sistem pemungutannya, PPh pasal 21 ini menggunakan with holding system yaitu dimana pihak ketiga yang akan memotong pajak bagi wajib pajak, pihak ketiga bukan berasal dari aparat dan bukan wajib pajak sendiri.

referensi:
Mardiasmo, 2013, Perpajakan, Yogyakarta:Andi.

Waluyo. 2016. Perpajakan Indonesia. Edisi 12. Buku 1. Jakarta: Salemba Empat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun