Dasar awal dari penyelenggaraan Negara adalah Pancasila. Lalu Pancasila diterjemahkan lebih lanjut kedalam UUD 1945. Republik konstitusional merupakan bentuk Negara Indonesia. Sistem pemerintahan di Indonesia yang dijalankan merupakan sistem presidensial.
Dimana kedudukan Presiden menjadi pemegang kepala Negara dan kepala pemerintahan yang dibantu Kementrian Negara mengenai mekanisme pemerintahan Negara yang dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan. Yang berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemegang kekuasaan pemerintahan adalah Presiden.
Pemerintah daerah dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam sistem dan prinsip NKRI. Penyelenggaraan pemerintah daerah yang dimaksud adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penting pemerintah daerah. Penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi untuk kepala daerahnya disebut Gubernur, sedangkan di Kabupaten disebut Bupati, dan di Kota disebut Walikota.
Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari:
- Unsur staff yang membantu penyusunan koordinasi dan kebijakan, yang diwadahi dalam Sekretariat
- Unsur Pengawas, diwadahi dalam bentuk Inspektorat
- Unsur Perencanaan, diwadahi dalam bentuk Badan
- Unsur Pendukung tugas dari kepala daerah mengenai pelaksanaan dan penyusunan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, yang diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah
- Unsur Pelaksanaan urusan daerah, diwadahi dalam Dinas Daerah.
Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia terdapat 4 asas-asas, yaitu:
- Asas Desentralisasi   : Penyerahan wewenang dan urusan pemerintahan pusat ke daerah otonom.
- Asas Sentralisasi      : Sebuah asas diimplementasikan oleh pemerintah pusat. Asas sentralisasi mampu menciptakan kesatuan dalam politik pada lingkungan masyarakat, sedangkan kelemahan dari asas ini yaitu dapat menyebabkan pemerintah daerah terbengkalai karena adanya kewenangan dari pemerintah pusat.
- Asas Dekonsentrasi   : Secara teoritis, penerapan dari asas dekonsentrasi lebih mengarah ke sosialisasi politik. Beberapa keuntungan dari asas dekonsentrasi yaitu;
- Mengurangi keluhan mengenai UU dan peraturan lain yang diterbitkan oleh pemerintah.
- Membantu aparat pemerintah yang sedang melaksanakan informasi ataupun memegang amanat dari pemerintahan daerah yang akan diteruskan kepada pemerintah pusat.
- Mempermudah rakyat berkomunikasi langsung dengan pemerintah daerah.
Kekurangan asas dekonsentrasi adalah ketika pemerintah membuat keputusan mengenai pejabat daerah/wilayah tertentu. Keputusan/kebijakan tersebut hanya bisa dicabut oleh pejabat pusat.
- Asas Tugas Pembantuan : Asas ini menunjukan peranan dari lembaga peradilan kepada pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H