2. Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengadakan Kongres untuk menyampaikan pesan, terutama dalam situasi kritis. Jika kongres reses, presiden memiliki wewenang untuk meminta kongres mengadakan sidang istimewa. Dalam sistem presidensial AS, pada dasarnya hanya dua kamar di Kongres yang mempunyai hak untuk membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang. Hal ini berbeda dengan Indonesia, di mana presiden terlibat dalam peninjauan dan persetujuan RUU tersebut. Untuk mengimbangi ketidakhadiran presiden dalam mengkaji dan menyetujui RUU tersebut, maka presiden berhak memveto setiap RUU yang disetujui pada sidang Kongres. Sampai Kongres dapat mengesampingkan veto dengan 2/3 suara masing-masing badan Kongres, RUU tersebut tidak akan menjadi undang-undang.
3. Jabatan presiden tidak bergantung pada badan legislatif. Dengan kata lain, Parlemen tidak dapat memakzulkan Presiden kecuali atas kejahatan-kejahatan yaitu, pengkhianatan, penyuapan, tindak pidana berat, maupun tindak pidana ringan. Jadi presiden tidak bisa dimakzulkan karena Alasan lainnya, sehingga masa jabatan Presiden disebut masa jabatan yang tetap (tidak dapat diganggu gugat). Indonesia pun beralih ke model setelah perubahan amandemen UUD 1945. Berbeda dengan Indonesia yang keputusan bersalahnya presiden dan wakil presiden diambil oleh mahkamah konstitusi, di Amerika lembaga legislatif berhak memutuskan bersalah atau tidaknya presiden dan/atau wakil presiden. Di Amerika, dua cabang Kongres yaitu House of Representatives dan Senat merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4. Sistem presidensial Amerika adalah citra presiden sebagai faktor integrasi. Faktor ini sangat penting, terutama di negara-negara dengan jumlah penduduk yang besar heterogen, seperti halnya di Amerika dan Indonesia. Presiden harus mampu menyeimbangkan unsur-unsur dengan kepentingan berbeda di masyarakat. Seperti kita ketahui bahwa dua partai yang berkuasa di Amerika yaitu Partai Republik dan Demokrat memiliki filosofi politik yang berbeda dan presiden dapat menetralisir perbedaan masing-masing partai dengan diplomasi dalam kesempatan berbeda. Hal ini juga dapat diadaptasi oleh Indonesia dengan menduetkan beberapa ketua umum partai untuk menjalankan beberapa misi khusus yang diberikan oleh Presiden misalnya dengan kegiatan yang memiliki dampak positif terhadap rakyat.
Kesimpulannya adalah dalam setiap penerapan sistem presidensial tidak dapat terlepas dari begitu banyak indikator yang akan mempengaruhi pemerintahan suatu negara misalnya dari sejarahnya, apa yang sedang terjadi dari negara tersebut atau justru dari ideologi yang digunakan dalam suatu negara itu sendiri. Sehingga menjadi menarik untuk ditelaah lebih dalam seperti di Indonesia misalnya, sistem presidensialnya masih tercampur dengan sistem parlementer sedangkan di Amerika Serikat sistem presidensialnya benar-benar murni tanpa ada campuran. Dengan kompleksitas yang dimiliki sistem presidensial dalam praktiknya memang tidak mudah untuk dijalankan sehingga beberapa negara termasuk Indonesia harus melakukan penyempurnaan lebih lanjut. Salah satunya adalah dengan menjadikan sistem presidensial Amerika Serikat sebagai acuan utama karena di nilai sebagai best practices presidensialisme yang merupakan induk dari sistem presidensial ini.
Amerika Serikat memiliki beberapa praktik yang dapat diadaptasikan oleg Indonesia, antara lain (i) perlunya memulai praktik yang sering dijadikan agenda tahunan Presiden Amerika Serikat yang disebut The State of the Union Address; ii) Presiden punya wewenang untuk mengundang Parlemen bersidang kapan saja; (iii) memberikan DPD kewenangan untuk mengambil RUU tersebut baik dikamar sendiri maupun  bersama  DPR, sehingga terjadi Presiden sebagai sosok pemersatu harus semaksimal mungkin Double checks seperti Senat AS peran DPD harus ditingkatkan kapasitasnya; (iv) Presiden sebagai figur untuk pemersatu yang dapat berbicara kepada semua kalangan; (v) Sistem kepartaian di Indonesia harus dipertimbangkan  mengikuti model Amerika Serikat, yang membagi partai menjadi recognized political party dan limited political party.
Referensi:
Adinda, R. A., Fatmala, C., & Hijri, Y. S. (2023). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat. JURNAL PENDIDIKAN DAN KONSELING.
Dkk, T. N. (2023). Persamaan dan Perbedaan Sistem Demokrasi di Indonesia dan Negara Lain. JURNAL EDUCANDUMEDIA.
Puspito, T. A., Safitri, L., & Rahmadhani, D. A. (2022). STUDY KOMPARASI IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL ANTARA NEGARA AMERIKA SERIKAT DAN NEGARA INDONESIA. Siyasah Jurnal Hukum Tata Negara.
Wuisang, A., & Abiyoso, Y. (2022). PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL AMERIKA SERIKAT DAN NDONESIA : SEBUAH PENCARIAN PRESIDENSIALISME YANG EFEKTIF. PALAR (Pakuan Law Review).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H