Indonesia merupakan salah satu negara yang mengadopsi sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan negaranya. Dalam perkembangannya, Indonesia masih menghadapi berbagai macam tantangan dan hambatan dalam menjalankan prinsip-prinsip demokratisnya.
Salah satu aspek penting dalam dunia demokrasi adalah adanya peraturan/perundangan terkait yang mengatur mengenai sistem dan tata kelola negara. Hingga saat ini, Indonesia telah mengadopsi beberapa peraturan dan undang-undang terkait demokrasi seperti UUD 1945, UU No. 8 Tahun 2015 tentang Partai Politik, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berbicara di Muka Umum. Namun demikian, peraturan-peraturan tersebut masih belum mampu mencakup semua aspek kehidupan bermasyarakat yang mengikuti prinsip demokrasi.
Indeks Demokrasi yang mencerminkan tingkat keberhasilan suatu negara dalam menjalankan sistem demokrasi, Indonesia secara konsisten menempati peringkat yang menengah, bahkan kadang-kadang merosot di tahun-tahun tertentu.Sesuai dengan data dari Economist Intelligence Unit, pada 2020 Indonesia berada pada peringkat 72 dari 167 negara dengan skor indeks sebesar 6.39.
Tantangan terbesar bagi perkembangan demokrasi Indonesia adalah kurangnya partisipasi politik masyarakat. Terdapat angka 41,7% masyarakat Indonesia (Berbasis Studi Pusat Data dan Analisis Tempo) yang masih belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Alasan yang sering dikemukakan adalah rasa tidak percaya diri atau tidak yakin dalam memilih dan pemetaan kandidat yang dianggap tidak memadai. Hal ini menyebabkan pilihan-pilihan untuk pemimpin dan kebijakan publik di Indonesia tidak didasarkan pada seluruh elemen masyarakat secara adil dan merata.
Dalam teori demokrasi, partisipasi adalah tindakan aktif dari warga negara dalam pengambilan keputusan publik. Partisipasi ini memberi dukungan kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri, seperti kebebasan berbicara, asas pemilihan umum bebas, serta hak setiap warga negara untuk mengejar kebahagiaan. Namun sayangnya, dalam kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran pentingnya hak suara dalam memilih dan menentukan nasib bangsanya. Selain partisipasi, prinsip-prinsip lain seperti transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers juga masih harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dalam benak pemerintah dan aparatur negara Indonesia.
Kesimpulannya, jika berbicara mengenai demokrasi Indonesia, maka harus ada kritisisme di dalamnya. Sebagai negara yang mengadopsi sistem demokrasi, partisipasi publik secara luas dan adil dalam pengambilan keputusan mutlak diperlukan. Namun sayangnya, masih banyak tantangan dan hambatan yang harus diatasi untuk mempertahankan keberhasilan program demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya, dibutuhkan adanya perhatian lebih dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam meningkatkan partisipasi publik dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H