2. Barang yang Dijual: Barang yang menjadi objek transaksi harus jelas dan halal.
3. Harga: Harga harus ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Ijab dan Qobul: Seperti yang telah dijelaskan, ini adalah pilar utama yang harus ada dalam setiap transaksi.
Kesimpulan
Ijab dan qobul adalah elemen fundamental dalam proses jual beli dalam Islam. Keduanya memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, serta melindungi hak-hak kedua belah pihak. Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini, kita dapat menjalankan transaksi yang sesuai dengan syariat dan menghindari praktik yang tidak sesuai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H