Istilah-istilah dalam persidangan yaitu (1) skorsing atau pending yang berarti penundaan sidang sementara waktu, (2) lobi yaitu suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan saat sidang, (3) deadlock yaitu suatu keadaan dimana tidak adanya kata sepakat dalam musyawarah, (4) walk out yaitu peserta yang keluar dari area persidangan karena tidak menyetujui terkait suatu hasil keputusan dalam sidang, (5) voting yaitu pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, (6) peninjauan kembali/PK yaitu riview atau mengulas kembali keputusan sidang yang telah disepakati sebelumnya, untuk diadakan pembatalan atau perubahan.
Adapun hasil persidangan terdiri dari (1) tata tertib, berisi aturan-aturan yang menjadi acuan dalam jalannya persidangan. Tata tertib ini  memuat kriteria peserta, hak dan kewajiban peserta, sanksi-sanksi, dan lain sebagainya, (2) agenda sidang, berisi susunan acara atau susunan pokok pembicaraan yang akan dibahas dalam persidangan, (3) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yaitu lembar kunstitusional organisasi atau lembaga, (4) lembar-lembar lain yang menunjang persidangan.
Unsur-unsur persidangan terdiri dari presidium dan peserta. Presidium sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang sudah disepakati bersama. Presidium sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan. Presidium sidang ini dipilih oleh peserta musyawarah melalui sidang pleno yang dipandu oleh pengarah atau steering committee sesuai tata tertib yang disepakati.
Apa saja hal yang harus diperhatikan dalam persidangan?
Hal yang harus diperhatikan dalam persidangan yaitu (1) peserta sidang, yaitu anggota organisasi yang terdaftar pada panitia, (2) pimpinan sidang atau presidium sidang, (3) interupsi, yaitu tindakan peserta sidang yang mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan terhadap pembicaraan yang sedang berlangsung, (4) sanksi, yaitu dapat diberikan kepada peserta sidang yang melanggar aturan dan tata tertib persidangan.
Apa saja hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan palu saat persidangan?
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan palu sidang karena berkaitan dengan jumlah ketukannya. Yang pertama, satu kali ketukan yang berarti (1) menerima dan menyerahkan pimpinan sidang, (2) mengesahkan keputusan sementara atu poin per poinnya, (3) menskorsing dan mencabut skrosing yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang, (4) mencabut kembali atau membatalkan ketukan awal yang dianggap keliru, (5) memberi peringatan kepada peserta sidang. Â Yang kedua, dua kali ketukan palu yang berarti menskorsing atau mencabut kembali skorsing dalam wakti yang cukup lama, misalnya istirahat yang diberi waktu 2x15 menit. Yang ketiga yaitu ketukan palu berulang-ulang yang berarti menenangkan peserta sidang.
Bagaimana cara pengambilan keputusan?
Tata cara pengambilan keputusan yaitu (1) musyawarah mufakat yaitu disepakati secara bersama-sama, (2) lobbying, merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan perbedaan pendapat agar terciptanya kesepakatan secara mufakat, (3) pengambilan suara atau voting merupakan cara terakgir yang digunakan jika kedua Langkah yang pertama dan kedua tidak berhasil.
Peserta terbagi menjadi dua bagian yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Adapun hak peserta penuh yaitu (1) hak bicara adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tulisan, (2) hak suara adalah hak untuk ikut mengambil bagian dalam pengambilan keputusan, (3) hak memilih adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan, ($) hak dipilih adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan. Kewajiban peserta penuh yaitu (1) mentaati tata tertib persidangan, (2) menjaga ketenangan saat persidangan berlangsung, (3) berpartisipasi dalam mencari penyelesaian permasalahan yang dibicarakan dan ikut menyumbangkan pikiran yang positif dan bermanfaat. Sementara peserta peninjau memiliki hak untuk berbicara. Kewajiban peserta peninjau yaitu (1) mentaati tata tertib persidangan, (2) menjaga ketenangan, (3) ikut berpartisipasi dalam mencari penyelesaian masalah yang sedang dibicarakan dan ikut menyumbangkan pikiran yang positif dan bermanfaat.
Apa saja jenis-jenis persidangan?