UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang salah satunya mengatur kenaikan PPN menjadi 12%, disahkan DPR RI pada 2021 dengan dukungan mayoritas fraksi, termasuk PDIP. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, menjelang implementasi penuh pada 2025, sejumlah tokoh PDIP kini menolak kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, mengkritik perubahan sikap PDIP. Menurutnya, PDIP yang dulu mendukung pengesahan UU HPP kini justru menolak keras kebijakan PPN 12%. Hal ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi politik. Faisol menegaskan, "Beberapa tokoh PDIP yang dahulu ikut menyetujui UU ini kini justru menolaknya."Â
Terdapat beberapa Analisis singkat mengenai kasus ini diantaranya ialah:
1. Politik: Penolakan PDIP dapat dimotivasi oleh kepentingan elektoral menjelang pemilu.
2. Ekonomi: PDIP mungkin khawatir dampak PPN 12% akan membebani masyarakat.
3. Koalisi: Kritik PKB menunjukkan potensi gesekan dalam koalisi pendukung pemerintah.Â
Sehingga kesimpulan dari kasus perubahan sikap PDIP terhadap PPN 12% menunjukkan inkonsistensi dalam mendukung kebijakan yang telah disahkan. Hal ini bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap partai politik dan soliditas koalisi pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H