Mohon tunggu...
Siti Nurni Afnah
Siti Nurni Afnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi komunikasi dan penyiaran islam Universitas Muhammadiyah Jakarta, penerima program beasiswa 1000 da'i Bamuis BNI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wanita Haid Mengikuti Kajian di Dalam Masjid

10 Mei 2024   14:07 Diperbarui: 10 Mei 2024   14:08 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haid dan Nifas bukanlah penghalang untuk kita melakukan Ibadah. Ada banyak aktivitas ibadah yang bisa dilakukan oleh wanita Haid/Nifas. Mendengarkan kajian atau mendengarkan murrotal Al Qur'an tidak disyari'atkan harus suci dari hadats besar maupun kecil.

BAGAIMANA JIKA DI MASJID?

Bagian ini sudah lama menjadi perselisihan para ulama. Mayoritas ulama melarang wanita Haid duduk lama di masjid meskipun itu untuk kajian Islam. Sementara sebagian ulama yang lain membolehkan wanita Haid masuk masjid, diantara alasannya :

Dalil pertama :

Disebutkan dalam HR. Bukhori bahwa di zaman Rasulullah SAW ada seorang wanita berkulit hitam tinggal di masjid. Sementara tidak ada keterangan bahwa Rasulullah memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba. 

Dalil kedua :

Ketika melaksanakan haji Aisyah ra. mengalami haid. Rasulullah SAW hanya memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apapun sebagaimana yang dilakukan jamaah haji selain thawaf di ka'bah dan tidak melarang Aisyah ra. masuk masjid. (Shahih Bukhori).

Dalil Ketiga :

Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW pernah berkata leppadanya "Ambilkanlah sajadah untukku di masjid!" Aisyah ra. menjawag "Saya sedang haid". Rasulullah SAW berkata "SEsungguhnya haidmu tidak berada di tanganmu" (HR Muslim).

Hadits-hadits inilah yang menjadi dalil sebagian ulama membolehkan wanita haid masuk masjid. Karena haid tidak menghalangi wanita untuk menghadiri majelis ilmu meskipun di masjid. Karenapun tidak ada dalil yang melarang masuknya wanita haid ke dalam masjid di satu waktu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun