Mohon tunggu...
Halizah
Halizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi: menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Doxing

19 Agustus 2024   03:08 Diperbarui: 19 Agustus 2024   03:48 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dikutip dari Wikipedia, doxing (berasal dari kata "dox", singkatan dari dokumen), adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.

Merujuk pada Wikipedia, ada beberapa jenis-jenis doxing adalah sebagai berikut:

a. Deanonymizing

Ini berarti membongkar identitas akun-akun yang selama ini berusaha menyembunyikan identitasnya. Biasanya doxing ini hanya berawal dari rasa penasaran warganet saja. Jenis doxing ini, pelaku tidaj ada moti pemerasan dan kriminal.

b. Targeting

Jenis doxing ini berarti pelaku menyebarkan identitas korban yang memungkinkan untuk dihubungi atau ditemukan, biasanya data yang disebarkan adalah nama, alamat, hingga nomor telpon. Doxing jenis ini dapat membahayakan korban, karena sewaktu-waktu bisa saja mendapat teror atau ancaman dari pihak lain. 

c. Delegitimizing

Jenis yang terakhir adalah doxing yang dilakukan agar kredibilitas korban jatuh, doxing jenis ini biasa dialami pejabat. Biasanya ancaman doxing ini terjadi pada orang-orang yang menyembunyikan rahasia.

Cara kerja doxing ialah dengan menyebarkan informasi pribadi secara publik, doxing dianggap berbahaya karena data pribadi korban bisa disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 

Informasi yang biasanya diungkap dalam doxing ialah nomor pribadi, alamat pribadi bahkan kartu keluarga.

Dampak psikologis korban doxing, korban bisa merasa stress hingga depresi karena merasakan kehilangan privasi dan merasa tidak aman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun