PENGERTIAN KHILAFAH
Khilafah didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan Umum bagi Seluruh kaum muslim di dunia untuk menerapkan hukum-Hukum Islam dan Mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya Disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam Atau Amirul Mukminin. Khilafah ini sebuah sistem atau pemerintahan yang sifatnya unik, artinya Khilafah itu bukan kerajaan, Khilafah itu bukan emporium atau kekaisaran tetapi Khilafah itu merupakan ajaran Islam bagaimana kemudian umat Islam mengatur urusan urusan dunia maupun urusan-urusan agama yang itu berkaitan dengan pemecahan masalah dalam slow aspek kehidupan manusia, bagaimana mengatur urusan ekonominya, pendidikannya, maupun pergaulannya itu semua di terjemahkan dalam sistem Khilafah.
Khilafah berdasarkan aqidah Islam. Khilafah ajaran yang diwariskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang khalifah pertamanya adalah abu bakar as Siddiq. Jadi Khilafah itu sistemnya sedangkan khalifah itu pemimpinnya. Dengan adanya Khilafah maka pelaksanaan hukum-hukum Islam akan terlaksana dengan sempurna. Dasar wajib hukum khilafah ini terdapat di Qur'an surah an Nisa ayat (4):59) iy
Artinya Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka Bumi,...".( QS. Al-Baqarah {2}: 30).
Dan hadis yang terkait khilafah
"Dahulu Bani Israel dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku Yang akan ada adalah para khalifah dan mereka banyak."
Para ahli fiqh mendefinisikan khilafah sebagai: .Kepemimpinan Umum Dalam urusan agama dan dunia. Dengan Kata lain, yaitu kepemimpinan umum bagi Umat islam secara Keseluruhan di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syara Dan Mengemban dakwah islam ke seluruh penjuru dunia.
Khilafah dalam Islam dianggap penting karena beberapa hal, di antaranya:Â
1.Khilafah dianggap sebagai fondasi untuk menegakkan aturan Allah di bumi.2
2.Khilafah dianggap sebagai medium untuk menegakkan agama dan memajukan syariah.
3.Khilafah dianggap sebagai cara untuk memelihara agama dan mengatur kehidupan dunia.
4.Khilafah dianggap sebagai cara untuk menggantikan kenabian.