Sampai saat ini begal masih menjadi trending topik bagi masyarakat Kota Medan, Sumatra Utara. Terkait keluhan dari masyarakat yang tinggal di Kota Medan, pemimpin kota dan aparat keamanan sudah berupaya semaksimal mungkin, salah satunya tembak mati yang telah diusulkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Usulan tembak mati ini ternyata tidak bisa dilakukan dengan begitu saja. Ada hal yang harus dipertimbangkan sebelum melakukannya, yaitu terkait HAM. HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Seperti yang kita ketahui, HAM merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia tanpa terkecuali, dari mulai berada dalam kandungan hingga akhir hidupnya. HAM juga tidak dapat diambil atau dirampas oleh siapa pun. HAM merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi ini. HAM berperan sebagai pelindung bagi setiap manusia. Setiap manusia wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya orang lain.
Namun apakah HAM juga berlaku kepada para penjahat yang tega merampas nyawa orang lain? Dari beberapa sudut pandang, HAM tak selamanya dapat digunakan untuk melindungi diri, terlebih lagi bagi para penjahat. Hal ini dapat dilihat pada postingan akun @medantalk, Senin (17/7/2023) yang memberitakan bahwa sebanyak 15.000 warga Medan mendukung ketegasan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal, bahkan Bobby meminta polisi menembak mati pelaku begal yang sangat meresahkan.
Banyaknya dukungan yang diperoleh Bobby, itu semua berasal dari hasil polingan warga medan sejak Selasa (11/7/2023) melalui website polingkita.com yang tertulis : Setujukah anda dengan seruan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada pihak berwajib untuk menembak mati begal?
Dalam kurun waktu 24 jam sebanyak 15.476 partisipan mengikuti poling tersebut, dan hasilnya sebanyak 15.094 suara menyatakan mendukung Bobby Nasution menyerukan tindakan tegas kepolisian agar bila diperlukan menembak mati para begal sadis. Sisanya hanya 382 orang yang tidak setuju pelaku begal sadis ini jika ditembak mati.
Jadi, dapat dikatakan bahwa HAM di sini bukan berarti dapat menghalalkan bahkan melindungi orang-orang yang telah merampas HAM milik orang lain. Salah satu HAM yang kini banyak dilanggar yaitu hak untuk hidup. Hak hidup sebenarnya lebih tepat dikatakan sebagai hak untuk menuntut agar hidup manusia tetap terjaga, atau tidak dirusak bahkan dihancurkan. Selain itu, hak untuk hidup juga berarti seseorang berhak bebas dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan atau menghilangkan hidupnya. Para pelaku begal jelas sudah melanggar HAM. Jika tidak ditindak lanjuti, maka mereka akan semakin merajalela dan tidak jera.
Memang di dalam undang-undang hukuman untuk para pelaku begal sudah diatur dengan sebaik-baiknya, seperti yang terkandung dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 479 Ayat (3) yang berbunyi "Jika pelaku begal atau jambret mengakibatkan korban meninggal karena aksinya maka mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun". Namun nyatanya, hukuman tersebut seolah tak mampu membuat para pelaku begal untuk berhenti melakukan aksi sadisnya. Mereka tak merasa takut jika harus mendekam di penjara, malah aksi mereka semakin menjadi-jadi.
Jika dengan hukuman mendekam di penjara selama 15 tahun tak mampu membuat mereka jera, tembak mati mungkin dapat menjadi pilihan yang tepat, agar para pelaku begal ini juga merasakan bagaimana rasa sakit yang dirasakan oleh korban begal. Terlepas dari melanggar HAM atau tidaknya yang jelas tindakan tegas seperti ini harus dilakukan demi memberhentikan aksi sadis dari para pelaku begal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H